Berita Regional Terkini
Gara-gara Staf DPR Gadungan, Uang Ratusan Juta Milik Korban Amblas karena Mau jadi Polisi
Seorang pria berinisial AR (31) ditangkap polisi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah terbukti melakukan penipuan
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Seorang pria berinisial AR (31) ditangkap polisi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah terbukti melakukan penipuan bermodus janji masuk Polri. AR mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI untuk meyakinkan korban.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyebut pelaku memanfaatkan nama institusi dan jabatan publik demi meraup keuntungan pribadi.
“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang menyalahgunakan pengaruh atau jabatan dalam proses seleksi anggota Polri,” tegasnya, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini terjadi pada Februari hingga Mei 2025, dengan lokasi pertemuan di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat.
Baca juga: Curi Mobil di Halaman Koramil, Pria di Balikpapan Barat Diringkus Polisi
Saat itu, AR memperkenalkan diri kepada korban berinisial A (30), warga Tangerang, dan mengklaim memiliki koneksi di Komisi III DPR yang bisa "meluluskan" peserta seleksi Polri.
Korban yang tergiur lantas mentransfer dana hingga Rp750 juta ke rekening AR.
Namun, janji tinggal janji, proses seleksi selesai tanpa hasil. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.
Kombes Susatyo menegaskan bahwa proses seleksi anggota Polri sepenuhnya gratis, murni, dan transparan, tanpa jalur khusus maupun biaya tertentu.
“Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang bermain dalam praktik ilegal seperti ini,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kelulusan bersyarat uang.
Baca juga: 6 Bulan Berlalu dan Tak Kunjung Ada Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Begini Penjelasan Polisi
“Kalau ada yang menjanjikan bisa lulus Polri asal bayar, sudah pasti itu penipuan. Laporkan saja,” tegasnya.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan bahwa laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim melalui penyelidikan cepat. AR akhirnya ditangkap di wilayah Jakarta Pusat.
“Kami amankan tersangka bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk,” ujar Haris.
Kini, AR ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria Ngaku Staf DPR Tipu Warga Rp750 Juta Modus Janjikan jadi Anggota Polri
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.