Di Kabupaten Berau, Karti Identitas Anak Bakal Dijadikan Syarat Masuk Sekolah

Kabupaten Berau bakal memasukkan Kartu Identitas Anak sebagai syarat masuk sekolah. Kartu ini dibuat di Disdukcapi Berau

Editor: Rafan Arif Dwinanto
tribunkaltim.co/Geafry Necolsen
Pengurusan akte kelahiran di Knator Disdukcapil Berau. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengurus administrasi kependudukan, rencananya, Disdukcapil akan menjadikan Kartu Identitas Anak sebagai salah satu syarat masuk sekolah. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil Berau melakukan berbagai upaya agar masyarakat mengurus akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak.

Pasalnya, hingga sekarang masih banyak warga yang belum mengurus akte kelahiran dan Kartu Identitas Anak, terutama masyarakat yang bermukim di wilayah pedalaman dan terpencil, jauh dari pusat pemerintahan.

Meski begitu, warga perkotaan juga masih banyak yang belum mengurus Kartu Identitas Anak.

Kartu Identitas Anak Berbasis Online, Bisa Daftar dari Rumah, Ini Cara dan Syarat-syaratnya

Di Kabupaten PPU, Pembuatan Kartu Identitas Anak Bisa Secara Online Via Aplikasi

Potensi Kuota Capai 220 Ribu, Baru 3 Ribu Anak di Balikpapan Miliki Kartu Identitas Anak

Karena itu, Disdukcapil Berau berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, untuk menjadikan Kartu Identitas Anak sebagai syarat masuk sekolah.

Pasalnya, dengan mengurus Kartu Identitas Anak, maka bisa dipastikan, ada akte kelahiran sebagai syarat mengurus Kartu Identitas Anak.

Saat orangtua mengurus akte kelahiran, maka anak akan langsung memiliki Nomor Induk Kependudukan yang akan memudahkan pemerintah melakukan sensus penduduk maupun program-program yang berkaitan dengan layanan publik.

Kepala Disdukcapil, David Pamudji mengatakan, Kartu Identitas Anak akan menjadi salah satu syarat administrasi untuk mendaftar masuk sekolah, khususnya tingkat SD dan SMP.

“Tapi sebelum aturan ini diberlakukan, kami masih harus melakukan banyak persiapan yang matang hingga sosialisasi, paling tidak membutuhkan waktu sekitar dua tahun,” ujarnya.

Nantinya Kartu Identitas Anak juga menjadi dasar untuk menyusun Data Pokok Pendidikan yang mencantumkan Nomor Induk Siswa (NIS) secara online di Dinas Pendidikan.

Disdukcapil Berau juga memasukan nilai tambah dari Kartu Identitas Anak seperti penyediaan peralatan atau pelayanan terhadap anak seperti rekreasi, diskon di toko buku, toko sepatu untuk anak-anak hingga rumah makan.

Termasuk program beasiswa pendidikan.

Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat, agar segera mengurus Kartu Identitas Anak untuk anak-anak mereka.

Apalagi menurut David Pamudji, pengurusan Kartu Identitas Anak ini sangat mudah dan sederhana.

Yakni cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.

Hingga bulan September 2019, dari 86.722 penduduk yang masih berusia anak-anak sudah ada sekitar 40 ribu anak yang memiliki Kartu Identitas Anak.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved