Hubungan Sedarah, Curhat, Paksaan, Kemudian Suka, Siswi Kelas III SMA Ini Dihamili Kakak Kandung

Kasus hubungan sedarah, kakak kandung hamili adik terjadi di Sangatta Utara, Kutai Timur, kasus ini diproses Polres Kutai Timur

Editor: Rafan Arif Dwinanto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Romi adalah kakak pertama dari B.

Selama ini, orangtua B tinggal terpisah bersama anak-anak tetapi rumah bersebelahan.

"Hubungan badan dilakukan di rumah yang mereka (B, Romi, dan adik-adiknya) tinggal," katanya.

Perbuatan itu mereka lakukan saat rumah dalam keadaan kosong, tak ada adik-adiknya.

Hingga B hamil, orangtua B dan Romi tak mengetahui kejadian itu.

Mereka baru mengetahui ketika ada laporan polisi dan hasil cek rumah sakit.

Kini Polres Kutim telah menahan Romi.

Romi mengakui telah menyetubuhi adiknya dengan alasan suka sama suka.

Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

B kini tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilan. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved