Pasca Penyekapan Terhadap Dirinya, Ninoy Karundeng Evakuasi Anak dan Istri
Pegiat media sosial sekaligus relawan pendukung Joko Widodo, Ninoy Karundeng, khawatir dengan keselamatannya dan keluarga
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Doan Pardede
Kasus ini diproses kepolisian setelah menerima laporan dari korban pada Rabu, 2 Oktober 2019.
Argo membenarkan di antara tersangka adalah IA yang diduga selain melakukan pemukulan juga menyerukan pembunuhan terhadap Ninoy.
"IA ya. Dia ini ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kapak," kata Argo.
Polisi Sebut Munarman
Argo mengatakan, 11 tersangka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Tiga tersangka pertama yakni AA, ARS, dan YY berperan membuat konten berisi ujaran kebencian dan video penganiayaan Ninoy.
"Lalu tersangka RF dan Baros ya. Mereka (berperan) meng-copy (menyalin), mencuri atau mengambil data dari laptop milik korban (Ninoy). Mereka juga mengintervensi korban untuk menghapus semua data-data yang ada di handphone," ujarnya.
Tersangka lain adalah S yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. S berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy dan menyerahkannya kepada tokoh ormas Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujar Argo.
Tersangka selanjutnya adalah tersangka TR yang berperan memeriksa sekaligus menyalin data dalam telepon genggam milik Ninoy.
Tersangka SU adalah orang yang mendapat perintah dari tersangka S untuk memperbanyak salinan data hasil curian dari laptop milik korban.
Sementara itu, tersangka ABK berperan merekam dan menyebarkan video penganiayaan terhadap Ninoy. Dia juga mendukung rencana pembunuhan terhadap Ninoy.
"Ada juga tersangka IA ya yang ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kapak. Kemudian yang berikutnya tersangka R ini anggota DKM, dia ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," pungkas Argo.
Argo menyebut, sepuluh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya. Sementara, seorang tersangka lainnya, yakni tersangka TR, ditangguhkan penahanannya dengan tengah sakit.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Munarman yang juga Sekretaris Umum FPI, membantah dirinya mengetahui penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Dirinya mengaku tidak mendapatkan laporan dari sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falaah, Pejompongan yang berinisial S, seperti yang diungkapkan polisi.