Tersangka Penganiaya Ninoy Karundeng jadi 13 Orang, Polisi akan Periksa Jubir FPI, Munarman

Pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres, Ninoy Karundeng mendapatkan tindak penganiayaan dan intimidasi

Tribunnews.com/Fahdi Pahlevi
Ninoy Karundeng 

TRIBUNKALTIM.CO - Pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres, Ninoy Karundeng mendapatkan tindak penganiayaan dan intimidasi oleh sekelompok orang di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2019) lalu.

Seperti dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Ninoy dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.

Sekelompok orang tersebut juga mengambil dan menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.

Satu Pelaku Penganiaya Ninoy Karundeng Berperan Menyalin Data di Laptop dan Menyerahkan ke Munarman

Pasca Penyekapan Terhadap Dirinya, Ninoy Karundeng Evakuasi Anak dan Istri

Saat Disekap Ninoy Karundeng Mengaku Dapat Ancaman Kepalanya akan Dibelah

Polisi Sebut Pelaku Penganiayaan Ninoy Karundeng Melaporkan Semuanya ke Munarman

Tak hanya itu, Ninoy juga sempat diintrogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa.

Penganiayaan tersebut berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy, pada Selasa (1/10/2019).

Ninoy dipulangkan beserta sepeda motor yang telah mereka rusak.

Polisi Tetapkan 13 Orang Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy.

Adapun insial para tersangka, yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.

Sebanyak 12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Sementara satu tersangka lainnya, yakni TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

"Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka, 12 tersangka dilakukan penahanan, dan satu tersangka tidak ditahan karena sakit," kata Argo di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP tentang pengeroyokan, tiga orang diantaranya juga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasalnya, ketiganya merekam dan menyebarkan video penganiayaan Ninoy.

"Ada tiga orang yang kita kenakan juga UU ITE," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Kendati demikian, Argo tak menjelaskan inisial ketiga tersangka berjenis kelamin perempuan tersebut.

Jubir Front Pembela Islam (FPI) akan Diperiksa

Penyidik Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman, terkait kasuspenganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Munarman diketahui memberi perintah terhadap satu tersangka penganiayaan Ninoy yang berinisial S.

Munarman memerintahkan S untuk menghapus rekaman CCTV di lokasi penganiayaan Ninoy, yakni Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

"Ya, nanti Pak Munarwan akan dimintai keterangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (8/10/2019).

Argo lantas mengatakan bahwa pemanggilan Munarman sebagai saksi diagendakan pada Rabu (9/10/2019) besok.

"Agenda penyidik hari Rabu (pemanggilan Munarman)," ungkap Argo.

Sebelumnya, Argo juga menyebut, tersangka S juga berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy, lalu menyerahkan salinan itu ke Munarman.

"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan," ungkap Argo.

CCTV Masjid Jadi Barang Bukti

Argo juga mengatakan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

Area masjid itu menjadi lokasi penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.

"Iya (rekaman CCTV masjid diamankan)," kata Argo di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).

Barang bukti tersebut dijadikan dasar penetapan 13 tersangka yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy.

Selain rekaman CCTV, polisi juga mengamankan barang-barang milik Ninoy seperti laptop dan ponsel.

Barang-barang itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengetahui motif penganiayaan Ninoy.

Pasalnya, beberapa tersangka sempat merampas laptop dan ponsel milik Ninoy untuk menyalin data yang tersimpan di dalamnya.

"Tentunya ada barang-barang milik korban (yang diamankan) seperti laptop, flashdisk, dan handphone," ujar Argo.

Pengakuan Ninoy Karundeng

Ninoy Karundeng, mengaku ketakutan setelah dirinya menjadi korban penganiayaan dan penculikan oleh orang yang menyekapnya di Masjid Al-Falah, Pejompongan.

Ninoy Karundeng mengaku dirinya sempat ditanyai mengenai alamat hingga data diri.

"Saya sekarang setiap keluar kemana-mana takut karena ada seorang yang menanyakan tentang nama istri dan anak saya," ujar Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019), dikutip dari Tribunnews.com.

Ninoy Karundeng pun mengaku para pelaku penganiayaan juga sempat menyalin data dari laptop miliknya.

Baca: 5 Fakta tentang Taurus yang Harus Kamu Tahu, Sosok yang Tenang, Pekerja Keras sekaligus Posesif!

Mereka juga sempat membuka beberapa akun media sosial dirinya.

"Tim medis ini yang sejak awal mengintrogasi, melihat, mengumumkan, mereka juga membuka media sosial saya," kata Ninoy Karundeng.

Usai kejadian yang menimpanya, itu sejumlah orang asing sempat menyambangi kediamannya.

Ia mengaku ketakutan dan merasa terancam dengan hal tersebut.

Ninoy Karundeng akhirnya memboyong istri dan anaknya pergi meninggalkan kediamannya.

"Rumah saya juga, banyak beberapa orang asing yang ke situ pada hari kedua, jadi hari ini saya sudah tidak berada di rumah lagi, tidak mungkin tinggal di rumah bersama anak dan istri saya," ungkap Ninoy Karundeng.

(Tribunnewswiki.com/Ekarista/ Kompas.com/Tribunnews.com)

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved