Satu Pelaku Penganiaya Ninoy Karundeng Berperan Menyalin Data di Laptop dan Menyerahkan ke Munarman

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka penganiayaan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng

(KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019) 

TRIBUNKALTIM.CO - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka penganiayaan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.

Ninoy Karundeng mengalami penculikan dan penganiayaan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2019) lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengartakan 11 tersangka yang menganiaya Ninoy Karundeng memiliki peran masing-masing, dikutip TribunWow.com dari saluran Kompas.com, Selasa (8/10/2019).

Pasca Penyekapan Terhadap Dirinya, Ninoy Karundeng Evakuasi Anak dan Istri

Saat Disekap Ninoy Karundeng Mengaku Dapat Ancaman Kepalanya akan Dibelah

Polisi Sebut Pelaku Penganiayaan Ninoy Karundeng Melaporkan Semuanya ke Munarman

Polisi Periksa Sekjen PA 212 Terkait Penganiayaan Ninoy Karundeng, Diduga ikut Lakukan Intimidasi

Sebanyak 11 tersangka ini berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Dijelaskan Argo, tersangka AA, ARS, dan YY memiliki peran menyebarkan video penganiayaan Ninoy dan membuat konten hate speech (ujaran kebencian) untuk disebar di grup WhatsApp.

Kemudian, tersangka RF dan Baros berperan menyalin, mencuri atau mengambil data dari laptop milik Ninoy yang juga relawan Joko Widodo (Jokowi) saat Pilpres 2019 ini.

Tersangka keenam adalah Insinyur S yang merupakan sekretaris dewan kemakmuran masjid (DKM) atau pengurus Masjid Al Falah, Pejompongan, lokasi penganiayaan Ninoy.

Ia memiliki peran menyalin data dari laptop milik Ninoy dan menyerahkan ke Jubir Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Tak hanya itu, Munarman bahkan melarang S untuk menghapus dan menyerahkan rekaman CCTV kepada polisi.

"Dia (tersangka S) melaporkan semuanya kepada Bapak Munarwan. Selanjutnya, dia juga dapat perintah untuk menghapus (rekaman) CCTV dan tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," ujar Argo.

Selanjutnya, tersangka SU diperintahkan S untuk memperbanyak data yang disalin dari laptop milik Ninoy.

Sementara itu, tersangka ABK berperan turut merekam dan menyebarkan video penganiayaan terhadap Ninoy.

ABK juga mendukung rencana pembunuhan terhadap Ninoy.

Lalu IA ikut menganiaya dan mengusulkan pembunuhan dengan kapak.

Dan tersangka RM, turut menganiaya dan mengintimidasi.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved