Dibayar Rp 500 Ribu Siswi SMA Rela Hubungan Badan dengan Pengedar Sabu, Selanjutnya Gratis
Aksi hubungan badan antara siswi SMA dan pengedar sabu terjadi di Samarinda, pelaku bayar korban RP 500 ribu untuk aksi pertama, selanjutnya gratis
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang siswi SMA di Kota Samarinda jadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pengedar sabu.
Biasanya korban disetubuhi karena dipaksa, maupun diancam.
Kali ini korban tidak keberatan disetubuhi asalkan mendapatkan bayaran.
• Gadis Ini Tak Kuasa Puaskan Nafsu 4 Buruh, Agar Aksi Hubungan Badannya dengan Pacar Tak Disebar
• Meski Akui Berhubungan Badan, Sang Kades Yakin Janin Dikandung Bukan Anaknya, Sebut Tak Masuk Akal
• Trik Maut Duda Muda Ajak Gadis 15 Tahun Tidur di Kosnya, Berujung Hubungan Badan Hingga Hamil
Korban disetubuhi sebanyak tiga kali diwaktu yang berbeda-beda.
Persetubuhan dilakukan pertama kali diawal September 2019.
Saat itu, korban sendiri yang mendatangi pelaku, di Jalan KH Mas Mansyur, Sungai Kunjang.
Sebelum korban tiba, terlebih dahulu pelaku menjanjikan uang senilai Rp 500 ribu kepada korban asalkan mau hubungan badan dengan dirinya.
"Dikenalkan sama teman saya.
Dia saya bayar setelah berhubungan seksual," ucap pelaku saat ditemui di Polsek Sungai Kunjang, Rabu (9/10/2019).
Aksi hubungan badan antar keduanya berlanjut, korban kembali mendatangi pelaku pada Selasa (8/10/2019) kemarin, sekitar pukul 05.00 Wita.
Saat itu korban datang dengan menggunakan ojek online.
Ternyata, pukul 11.00 WITA dihari yang sama, korban dan pelaku kembali melakukan hubungan badan.
Namun, pada kejadian yang kedua dan ketiga, pelaku tidak membayar korban.
"Pertama saja saya bayar, setelah itu tidak lagi," imbuhnya.
Kejadian itu terungkap, ketika orangtua korban curiga dengan perubahan tingkah laku anaknya.
Ketika ditanya, korban mengakui pernah hubungan badan dengan pengedar narkotika.
Orangtua korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Kunjang.
Ternyata, pelakunya sudah ditahan terlebih dahulu karena kasus narkotika.
"Pelaku ini juga terlibat kasus narkotika.
Jadi lebih dahulu kita ungkap kasus narkobanya, lalu dapat laporan dari orangtua korban.
Ternyata pelakunya sama," ucap Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol IKG Suardana.
Lanjut Kapolsek menjelaskan, kendati korban tidak dalam keadaan dipaksa maupun diancam saat hubungan badan.
Namun, karena korbannya masih dibawah umur, pihaknya tetap melakukan proses hukum sebagaimana mestinya.
"Tetap diproses, karena korbannya masih anak dibawah umur," imbuhnya.
Saat ini korban masih berusia 15 tahun, siswi SMA.
Sedangkan pelaku, bernisial HE (37), sehari-hari hanya menjajakan sabu di rumah temannya, Jalan KH Mas Mansyur, Gang Citra, Sungai Kunjang.
Terkait dengan kasus narkotika, pelaku tidak hanya menjajakan seorang diri.
Namun bersama rekannya bernisial NH (30).
Keduanya diamankan pada Selasa (8/10) kemarin, sekitar pukul 15.00 Wita, dengan barang bukti narkoba 3 poket sabu, serta uang tunai senilai Rp 2,2 Juta diduga hasil penjualan narkoba.
"Kita proses semua, kasus narkoba dan asusilanya juga," pungkas Kapolsek. (*)