Berita Samarinda Terkini
Parkir Berlangganan Samarinda Disambut Positif, Warga Minta Jaminan Bebas Jukir Liar
Rencana penerapan parkir berlangganan oleh Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Rencana penerapan parkir berlangganan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Meski begitu, warga tetap memberi catatan agar sistem ini benar-benar efektif dan mampu menekan praktik jukir liar.
Ayu, warga Kelurahan Air Putih, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah tepat.
Namun ia menekankan pentingnya jaminan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda agar pungutan liar tidak lagi terjadi.
Baca juga: Dishub Samarinda Siapkan Skema Parkir Berlangganan, Mobil Setahun Rp1 Juta dan Motor Rp400 Ribu
“Sebenernya bagus aja parkir berlangganan untuk menekan jukir liar, tapi kan ga semua masyarakat setiap hari parkir di titik-titik yang ditentukan, langsung bayar Rp 400 ribuan setahun ya ga kerasa, cuma apakah nanti Dishub bisa menjamin kalau sudah berlangganan ga ada pungutan liar lagi, terutama yang di depan Indomaret dan lain-lain itu,” ujarnya, Minggu (7/9/2025).
Hal senada disampaikan Tini, seorang mahasiswa.
Ia mengapresiasi tarif parkir berlangganan yang dinilai cukup terjangkau, namun menyayangkan jika skema ini tidak mencakup pusat perbelanjaan modern seperti mal.
“Tapi kalau dari harga yang beredar segitu per tahun, menurut saya murah sih. Cuma sayang banget kalau gak termasuk di mal mal. Tapi kalau memang berjalan, semoga bisa dicicil juga untuk pembayarannya. Terus kalau bisa harus ada jaminan kalau tukang parkirnya tidak akan pungli atau bertindak premanisme dan mau kerja sungguh-sungguh,” tegasnya.
Baca juga: Pengamat Transportasi Unmul Bongkar Kelemahan Parkir Berlangganan di Samarinda
Seperti diketahui, Dishub Samarinda tengah memfinalisasi skema parkir berlangganan dengan tarif yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Biayanya mencapai Rp 400 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp 1 juta per tahun untuk roda empat.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, memastikan bahwa tarif sudah ditetapkan sesuai aturan.
Ia juga menegaskan adanya upaya untuk mencegah praktik pungli dengan membentuk tim khusus dan menyiapkan layanan aduan masyarakat.
Baca juga: Masalah Jukir Liar Jadi Sorotan, Pengamat Ragukan Efektivitas Parkir Berlangganan di Samarinda
“Untuk tarif sudah fiks karena sesuai dengan Perda. Nanti kalau misal ada keluhan jukir liar kami juga ada aduan call centre dan ada membentuk tim satgas parkir,” tutupnya. (*)
Walikota Samarinda Andi Harun Dorong Sinergi antara Pemkot dan Parpol, Perlu Keterbukaan Politik |
![]() |
---|
64 Siswa Baru Akan Masuk Sekolah Rakyat Tahap II di Samarinda |
![]() |
---|
Lokasi Sekolah Rakyat Tahap II di Samarinda, Fasilitas Asrama dan Kelas Disiapkan |
![]() |
---|
Belum Ada Anggaran, Pagar DPRD Kaltim Pasca Demo Masih Penuh Coretan |
![]() |
---|
Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda akan Jual Aset untuk Bayar Tunggakan Upah Eks Karyawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.