Jusuf Kalla Anggap Penerbitan Perppu KPK Merupakan Jalan Terakhir

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak sependapat atas rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)

Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini
Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO  - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak sependapat atas rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang- Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Menurutnya Perppu merupakan jalan terakhir.

Ia meminta semua pihak menghormati proses uji materi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jusuf Kalla mengatakan, saat ini ada pihak yang telah mendaftarkan uji materi atas Undang-Undang KPK hasil revisi meskipun undangnya-undangnya belum diberi nomor.

Namun, Kalla tak mempermasalahkan hal tersebut.

"Saya kira sangat penting, itu (perppu) jalan terakhir ya. Masih ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu dulu. Tentu kan sekarang sudah ada yang masukkan walaupun undang-undangnya belum berlaku," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena dinilai disusun terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu, misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

BACA JUGA:

Benarkah Jokowi Terancam Dimakzulkan jika Keluarkan Perppu KPK? Ini Kata Mahfud MD

Beginilah Beberapa Prediksi Bakal Terjadi Jika Presiden Joko Widodo Tidak Telurkan Perppu KPK 

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas dianggap bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Adapun Fraksi PDI-P di DPR memastikan akan menolak jika Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno mengatakan, sikap resmi Fraksi PDI-P ialah menolak perppu dan menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Konsitusi atau legislative review.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved