Benarkah Jokowi Terancam Dimakzulkan jika Keluarkan Perppu KPK? Ini Kata Mahfud MD

Dia mencontohkan pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), orang nomor satu di Indonesia saat itu telah mengeluarkan Perpu sebanyak dua kali.

Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD usai gelar halal bihalal Gerakan Suluh Kebangsaan dengan awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan tidak ada kaitan antara presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK dengan pemakzulan presiden.

Menurut Mahfud MD, Indonesia telah ratusan kali mengeluarkan Perppu, namun tidak ada efek hingga pemakzulan.

Dia mencontohkan pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), orang nomor satu di Indonesia saat itu telah mengeluarkan Perpu sebanyak dua kali.

Beginilah Beberapa Prediksi Bakal Terjadi Jika Presiden Joko Widodo Tidak Telurkan Perppu KPK 

Perppu KPK Tak Kunjung Terbit, Pakar Sebut Jokowi Sedang Berhitung, Khawatir Ditolak Mentah-mentah

Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Begini Sikap Partai-partai Koalisi

Ini Penyebab Presiden Joko Widodo Belum Kunjung Terbitkan Perppu KPK, Masih Terganjal Parpol

"Era Pak SBY, beliau mengeluarkan Perppu sebanyak dua kali, dan tidak apa-apa," katanya usai mengisi seminar nasional di UMS, Selasa (8/10/2019).

Bahkan, tidak semua Perppu harus diterima, ada beberapa Perpu yang menurut Mahfud ditolak.

MK juga pernah membatalkan Perppu, dan tidak ada pemakzulan.

"Kalau Perppu-nya benar ya diterima, kalau salah ya ditolak," paparnya.

"Bahkan pernah ada Perppu yang dibatalkan oleh MK, dan tidak diapa-apain, karena itu kan pilihan dalam politik," jelasnya menegaskan.

Dia menambahkan, pemakzulan bisa dilakukan jika ada pelanggaran secara terang-terangan terhadap 5 hal di dalam Konstitusi

Di antaranya meliputi korupsi, penyuapan, penghujatan terhadap ideologi negara dan kejahatan besar dengan hukuman ke atas lima tahun.

Serta terkahir perbuatan tercela yang menjatuhkan martabat presiden sebagai pimpinan negara.

"Ada alasan yang mendasarinya," terang dia.

Perppu KPK Sudah Tersaji di Meja Jokowi

Mahfud MD menyerahkan keputusan penerbitan atau tidaknya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait revisi UU KPK kepada Presiden, Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, semua pilihan sudah tersaji di meja presiden, sehingga presiden yang memutuskan akan mengeluarkan Perpu atau tidak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved