Pilkada Paser

Syarat Dukungan Calon Perseorangan dalam Pilkada Paser Banyak Berubah, Tim Paslon Layangkan Protes

Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 3 September 2019 mengatur harus menggunakan model formulir B.1-KWK format baru.

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Sarassani
KPU Kabupaten Paser menggelar Sosialisasi PKPU 15/2019 dengan mengundang siapa saja yang ingin meramaikan Pilkada Paser 2020 lewat jalur perseorangan, Rabu (9/10/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Perubahan formulir model B.1-KWK Perseorangan menuai banyak protes tim bakal pasangan calon perseorangan atau paslon dan sebagian masyarakat Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Terutama yang telah mengumpulkan syarat dukungan menggunakan formulir B.1-KWK format lama dalam Pilkada Paser nanti.

Hal ini terungkap di sesi diskusi acara Sosialisasi PKPU 15/2019 yang digelar KPU Paser, Kalimantan Timur pada Rabu (9/10/2019).

Umumnya peserta sosialisasi menyayangkan syarat dukungan harus menggunakan model formulir B.1-KWK format baru, yang menggunakan format lama tidak diakui.

“Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 tanggal 3 September 2019 mengatur harus menggunakan model formulir B.1-KWK format baru, selain itu dianggap bukan syarat dukungan,” kata Ketua

KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid kepada tribunkaltim.co.

Bagi tim atau masyarakat yang telanjur menggunakan model formulir B.1-KWK format lama, lanjut Qayyim, tidak bisa digunakan.

“Format lama dianggap bukan syarat dukungan. Iya (usaha yang telah mereka lakukan jadi sia-sia), tapi mau tak mau, itu harus kami sampaikan,” ucapnya.

Untuk diketahui, setidaknya tiga bakal paslon perseorangan yang ingin meramaikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Paser di Pilkada 2020. Seperti H Herman Setiawan-Hj Nor Asiah, H Jurisa Fahroji-Hj Syarifah Masitah Assegaff, dan H Toni Budi Hartono-H Aji Sayid Faturrahman.

Namun undangan sosialisasi menurut Qayyim untuk siapa saja yang ingin maju lewat jalur perseorangan.

“Undangan terbuka, tidak langsung ditujukan ke bakal paslon perseorang yang telah mengemuka di masyarakat, tapi siapa saja yang ingin maju lewat jalur perseorangan,” ungkapnya.

Pertemuan itu juga membahas perubahan mekanisme penyerahan, penelitian dukungan dan perbaikan dokumen bakal paslon perseorangan.

“Mekanismenya juga beda, dulu belum dilakukan verifikasi faktual bakal paslon perseorang sudah bisa mendaftar, sekarang syarat pencalonan harus terpenuhi semua baru bisa mendaftar,” sambungnya.

Supaya setiap bakal paslon perseorangan dapat melengkapi syarat pencalonan sesuai tahapan Pilkada Paser yang telah ditetapkan, tambah Qayyim, KPU Paser juga mensosialisasikan tahapan penyerahan, penelitian dan tahapan perbaikan dokumen bakal paslon perseorangan.

“Tanggal 26 Oktober 2019 nanti kita melaksanakan penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan sebaran paslon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT Pemilu terakhir, penyampaian syarat dukungan 11 Desember 2019-5 Maret 2020,” tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved