Tidak Jelas Higienitas dan Kehalalannya, Disperindag Berau Juga Larang Penjualan Minyak Goreng Curah
minyak curah adalah minyak bekas yang sudah pernah digunakan untuk berbagai keperluan tentu tidak lagi terjamin kualitas, higieinitas dan kehalalannya
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah berencana menerapkan larangan penjualan minyak goreng curah
mulai tahun 2020 nanti. Kebijakan ini mendapat dukungan dari Pemkab Berau.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau, Wiyati mengatakan,
larangan tersebut sangat baik diterapkan untuk melindungi masyarakat, terutama konsumen.
Apalagi menurut Kadisperindagkop Wiyati, minyak curah adalah minyak bekas yang sudah pernah digunakan untuk berbagai keperluan.
Kondisi ini, kata Kadisperindagkop Wiyati sudah tentu tidak lagi terjamin kualitas, higieinitas dan kehalalan produknya.
Bisa saja, minyak goreng bekas itu digunakan untuk memasak makanan yang secara syariah dilarang
untuk dikonsumsi oleh masyarakat muslim.
“Tujuannya adalah perlindungan konsumen, karena kalau barang sudah dibuka dari kemasannya,
apalagi sudah digunakan menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah terkontaminasi.
Jadi produk yang dikemas ulang itu dilarang,” kata Kadisperindagkop Wiyati saat ditemui Tribunkaltim.Co di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2019).
Jangankan produk bekas yang dikemas ulang, menurut Kadisperindagkop Wiyati, produk makanan dan
minuman yang kemasannya sudah rusak pun dilarang untuk dijual.
“Seperti minuman atau makanan kalengan itu, kalau penyok sedikit saja, sudah tidak boleh dijual.
Karena kalau kemasan yang terbuat dari kaleng itu penyok, dikhawatirkan lapisan pelindung karat akan