Breaking News

Tidak Jelas Higienitas dan Kehalalannya, Disperindag Berau Juga Larang Penjualan Minyak Goreng Curah

minyak curah adalah minyak bekas yang sudah pernah digunakan untuk berbagai keperluan tentu tidak lagi terjamin kualitas, higieinitas dan kehalalannya

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Disperindagkop Berau menyarankan agar para pelaku UKM menggunakan minyak goreng yang terjamin kualitasnya, agar tidak merugikan konsumen hanya karena menggunakan minyak goreng curah yang tidak terjamin higienitas dan kehalalan produknya. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pemerintah berencana menerapkan larangan penjualan minyak goreng curah

mulai tahun 2020 nanti. Kebijakan ini mendapat dukungan dari Pemkab Berau.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Berau, Wiyati mengatakan,

larangan tersebut sangat baik diterapkan untuk melindungi masyarakat, terutama konsumen.

Apalagi menurut Kadisperindagkop Wiyati, minyak curah adalah minyak bekas yang sudah pernah digunakan untuk berbagai keperluan.

Kondisi ini, kata Kadisperindagkop Wiyati sudah tentu tidak lagi terjamin kualitas, higieinitas dan kehalalan produknya.

Bisa saja, minyak goreng bekas itu digunakan untuk memasak makanan yang secara syariah dilarang

untuk dikonsumsi oleh masyarakat muslim.

“Tujuannya adalah perlindungan konsumen, karena kalau barang sudah dibuka dari kemasannya,

apalagi sudah digunakan menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah terkontaminasi.

Jadi produk yang dikemas ulang itu dilarang,” kata Kadisperindagkop Wiyati saat ditemui Tribunkaltim.Co di ruang kerjanya, Rabu (9/10/2019).

Jangankan produk bekas yang dikemas ulang, menurut Kadisperindagkop Wiyati, produk makanan dan

minuman yang kemasannya sudah rusak pun dilarang untuk dijual.

“Seperti minuman atau makanan kalengan itu, kalau penyok sedikit saja, sudah tidak boleh dijual.

Karena kalau kemasan yang terbuat dari kaleng itu penyok, dikhawatirkan lapisan pelindung karat akan

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved