Tidak Jelas Higienitas dan Kehalalannya, Disperindag Berau Juga Larang Penjualan Minyak Goreng Curah

minyak curah adalah minyak bekas yang sudah pernah digunakan untuk berbagai keperluan tentu tidak lagi terjamin kualitas, higieinitas dan kehalalannya

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Disperindagkop Berau menyarankan agar para pelaku UKM menggunakan minyak goreng yang terjamin kualitasnya, agar tidak merugikan konsumen hanya karena menggunakan minyak goreng curah yang tidak terjamin higienitas dan kehalalan produknya. 

rusak dan mengontaminasi produk,” tegas Kadisperindagkop Wiyati.

Selain kontaminasi dari luar kemasan, risiko lain yang mungkin muncul adalah zat-zat karsinogen yang

membahayakan kesehatan. Karena itu, kata Kadisperindagkop Wiyati, pihaknya sangat mendukung kebijakan Menteri Perdagangan itu.

“Karena di Indonesia sendiri ada upaya-upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Kalau produk-produk curah dijual, tidak diketahui komposisi bahan bakunya, tidak ada label BPOM,

tidak ada label halal, siapa yang akan bertanggung jawab kalau konsumen merasa dirugikan,” ujarnya.

Peredaran minyak curah di pasar dan penggunaan di masyarakat harus menjadi perhatian serius.

Pasalnya kualitas minyak goreng itu tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melewati pengawasan BPOM.

Kenyataannya, hingga sekarang masih banyak masyarakat menggunakan minyak curah kebutuhan pangan sehari-hari.

Tidak sedikit pula pedagang kaki lima yang menggunakan minyak curah karena terjangkau dari segi harga.

Data Kementerian Perdagangan mencatat setidaknya total produksi minyak goreng di dalam negeri

mencapai 14 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, hanya 5,1 juta ton yang dipasarkan di dalam negeri,

sisanya diekspor. Namun dari 5,1 juta ton itu, hampir 50 persennya dalam bentuk minyak goreng curah.

Minyak curah adalah minyak bekas pakai, seperti restoran dan warung makan besar yang kemudian dijual kepada pengumpul.

Minyak tersebut kemudian didistribusikan ke pedagang pasar secara grosir dan kemudian dijual kembali secara eceran.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved