Kembali Bicara Soal Perppu KPK, Arteria Dahlan: Kita Ditertawakan Orang Luar Negeri
Arteria Dahlan kembali bicara soal Perppu KPK, penolakan terhadap revisi UU KPK, dan mendesak Presiden Joko Widodo batalkan UU KPK hasil revisi
Apalagi, tuntutan tersebut dilakukan dengan aksi turun ke jalan atau demonstrasi.
Ia mengimbau, agar masyarakat tidak meniadakan instrumen-instrumen lembaga resmi negara.
"Ketimbang kita kisruh gaduh di Perppu KPK, sekarang ini kita juga jangan sampai kita meniadakan instrumen dan kanal-kanal demokrasi yang sudah ada," ujarnya.
Arteria Dahlan mengaku tetap menghormati beragam pendapat masyarakat yang menganggap UU KPK hasil revisi dapat melemahkan kerja komisi antikorupsi.
Namun ia ingin segala permasalahan termasuk kisruh revisi UU KPK diselesaikan secara hukum.
"Kita juga harus lihat apapun pendapat kita harus berlandaskan pada hukum.
Indonesia negara hukum, kanalnya sudah jelas.
Akan menjadi masalah tatkala kita menyelesaikan masalah dengan masalah lain," kata Arteria Dahlan.
Pelemahan KPK jadi sorotan dunia revisi UU KPK memang jadi sorotan dunia internasional.
Akan tetapi, sorotan tertuju karena revisi dinilai malah melemahkan lembaga antirasuah yang merupakan produk reformasi itu.
Misalnya, kekhawatiran datang dari sejumlah lembaga antikorupsi dari berbagai negara yang tergabung dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
UNCAC khawatir penerapan UU KPK hasil revisi menggerorogoti kemampuan KPK dalam mencegah, menyelidiki, dan menuntut kasus korupsi secara efektif.
Koalisi UNCAC pun menyinggung Konvensi PBB Melawan Korupsi yang ditandatangani pada 2003 telah diratifikasi oleh Indonesia pada 2006.
"Pasal 6 dan 36 dari UNCAC mengharuskan setiap negara untuk memastikan keberadaan badan antikorupsi khusus dalam mencegah korupsi dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum yang harus diberikan kemandirian yang diperlukan dan dapat melaksanakan fungsinya secara efektif dan tanpa pengaruh yang tidak semestinya," tulis Koalisi UNCAC dikutip dari situs resmi UNCAC.
Koalisi UNCAC pun menyoroti sejumlah poin dalam UU KPK hasil revisi yang dianggap bermasalah.