CPNS 2019

3 Info Terbaru CPNS 2019: 6 Formasi Bisa 40 Tahun, Aturan STR untuk 43 Jabatan, Tak Ada P3K/PPPK

Jelang dibukannya seleksi CPNS 2019, BKN telah menyampaikan sejumlah informasi penting untuk calon pelamar

Penulis: Doan Pardede | Editor: Rita Noor Shobah
Tribunnews/Grafis/Rahmandito Dwiatno
Seleksi CPNS 2019 segera dibuka. BKN meminta calon peserta siapkan beberapa dokumen ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah keputusan penting terkait proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Nasional atau Rakornas Kepegawaian BKN 2019 yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) 25 September 2019.

Melalui rilis resmi BKN Nomor: 085/RILIS/BKN/X/2019 tertanggal 1 Oktober 2019, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan beberapa informasi penting tentang CPNS 2019.

Tentu terkait perkiraan jumlah formasi CPNS 2019 yang akan direkrut untuk tahun dan perkiraan jadwal proses pengumuman, pendaftaran dan seleksi CPNS tahun ini.

Tak Kunjung Diumumkan, Hasil CPNS Papua Sudah Hilang, Dilupakan atau Cuma Simulasi? Begini Kata BKN

CPNS Oktober 2019 Segera Dibuka Minggu ke-4 Oktober di SSCN.BKN.go.id, Intip Jadwal dan Imbauan BKN

CPNS 2019 Segera Dibuka, 7 Artis Terkenal Ini Ternyata PNS, Ada yang Posisinya Lumayan Tinggi

Formasi CPNS Diumumkan Bulan Oktober, Pemkab Penajam Paser Utara Usulkan 1.000 CPNS

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya (1/10/2019), Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan mengatakan, rekrutmen kali ini hanya untuk calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 saja dan tidak merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Ridwan menjelaskan, tidak direkrutnya PPPK tahun ini dikarenakan masalah anggaran daerah. Jumlah dan peruntukan formasi CPNS 2019 Berdasarkan rilis resmi BKN Nomor: 085/RILIS/BKN/X/2019 tertanggal 1 Oktober 2019, total formasi yang akan dibuka sebanyak 197.111, dengan perincian:

37.854 formasi untuk kementerian/lembaga 159.257 formasi untuk daerah

Total formasi tersebut di antaranya termasuk untuk dosen, peneliti dan perekaya.

Namun demikian, Mohammad Ridwan Kepala Humas BKN melalui rilis resmi tersebut angka tersebut masih dalam tahap finalisasi hingga saat ini.

"Formasi kementerian dan/atau lembaga harus sesuai dengan skema kabinet yang baru pasca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang," jelas Ridwan melalui siaran resmi tersebut.

Pengumuman CPNS 2019 sendiri rencananya mulai dilakukan di minggu keempat Oktober 2019.

Terkait akan dibukanya seleksi CPNS 2019 tersebut, Badan Kepegawaian Negara setidaknya menyampaikan 2 informasi penting.

1. Usia maksimal 6 formasi bisa hingga 40 tahun

Jelang seleksi CPNS 2019 dibuka, pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru.

Kebijakan baru ini terkait usia maksimal yang harus dipenuhi pelamar.

Jika umumnya usia maksimal untuk melamar CPNS 2019 adalah 35 tahun, maka di CPNS 2019 bisa paling tinggi 40 tahun untuk sejumlah formasi tertentu.

Dilansir setkab.go,id, seleksi CPNS 2019 ini juga membuka peluang untuk pelamar berusia di atas 40 tahun.

Hal ini tertuang dalam Keppres No. 17/2019: Untuk Jabatan Tertentu, Pelamar CPNS Boleh Berusia Paling Tinggi 40 Tahun

Disebutkan, dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu, Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019.

Melalui Keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi CPNS untuk jabatan-jabatan tertentu.

Jabatan-jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun itu, menurut Keppres ini, adalah:

- Dokter;

- Dokter Gigi;

- Dokter Pendidik Klinis;

- Dosen;

- Peneliti; dan

- Perekayasa.

“Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.

Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KELIMA Keppres ini.

Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.

2. Aturan STR

BKN melalui akun media sosial resminya menyampaikan bahwa untuk mempermudah proses pendaftaran pelamar tenaga kesehatan pada seleksi ASN 2019, BKN berkolaborasi dengan kemeterian kesehatan.

Nah untuk mempermudah proses pendaftaran pelamar tenaga kesehatan pd seleksi ASN 2019, BKN berkolaborasi nih dgn

@KemenkesRI buat integrasi data STR dgn Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) yg dikelola BKN.

Gimana, uda siap melamar?

BKN juga menyampaikan bahwa Kemenkes mencatat ada 43 daftar jabatan tenaga kesehatan yang mencakup daftar kualifikasi pendidikan yang diwajibkan dengan STR dan tidak.

@KemenkesRI mencatat ada 43 daftar jabatan tenaga kesehatan yg mencakup daftar kualifikasi pendidikan yg diwajibkan dgn STR dan tidak.

Yuk dibongkar regulasinya di UU 36/2014, Permenkes 46/2013, dan Surat Permenpanrb KP.01.01/IV/549/2019 tgl 27 Mei 2019

Pemberitahuan dari BKN seputar aturan STR dalam CPNS 2019
Pemberitahuan dari BKN seputar aturan STR dalam CPNS 2019 (Kolase twitter @BKNgoid)

Beberapa poin penting dalam aturan yang disebutkan BKN:

UU 36/2014 Bab III tentang KUALIFIKASI DAN PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN

Pasal 8

Tenaga di bidang kesehatan terdiri atas:

a. Tenaga Kesehatan; dan

b. Asisten Tenaga Kesehatan.

Pasal 9

(1) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a harus memiliki kualifikasi minimum Diploma Tiga, kecuali tenaga medis.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi minimum Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

(1) Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b harus memiliki kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan.

(2) Asisten Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat bekerja di bawah supervisi Tenaga Kesehatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Asisten Tenaga Kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 11

(1) Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam:

a. tenaga medis;

b. tenaga psikologi klinis;

c. tenaga keperawatan;

d. tenaga kebidanan;

e. tenaga kefarmasian;

f. tenaga kesehatan masyarakat;

g. tenaga kesehatan lingkungan;

h. tenaga gizi;

i. tenaga keterapian fisik;

j. tenaga keteknisian medis;

k. tenaga teknik biomedika;

l. tenaga kesehatan tradisional; dan

m. tenaga kesehatan lain.

(2) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis.

(3) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga psikologi klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah psikologi klinis.

(4) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas berbagai jenis perawat.

(5) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah bidan.

(6) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

(7) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.

(8) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.

(9) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h terdiri atas nutrisionis dan dietisien.

(10) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keterapian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur.

(11) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keteknisian medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.

(12) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga teknik biomedika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.

(13) Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok Tenaga Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.

(14) Tenaga Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m ditetapkan oleh Menteri.

Permenkes 46/2013 Bab VII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Ketentuan Registrasi Tenaga Kesehatan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kefarmasian.

UU 36/2014 bisa dilihat di SINI

Permenkes 46/2013 bisa di SINI

(TribunKaltim.co/Doan Pardede)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved