Jelang Deadline, Presiden Joko Widodo Belum Terbitkan Perppu KPK, Ini Dugaan Ray Rangkuti
Jelang deadline, Presiden Joko Widodo belum terbitkan Perppu KPK, dugaan Ray Rangkuti tersandera partai pendukung Jokowi
Namun, Arteria Dahlan menilai alangkah baiknya jika pihak yang tidak puas dengan UU KPK hasil revisi mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Saat ini kan kanal yang paling pas konstitusional itu adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam konteks permohonan uji materi (judicial review) undang-undang," kata dia.
Arteria Dahlan menilai mengajukan uji materi ke MK akan jauh lebih baik ketimbang kisruh menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.
Apalagi, tuntutan tersebut dilakukan dengan aksi turun ke jalan atau demonstrasi.
Ia mengimbau, agar masyarakat tidak meniadakan instrumen-instrumen lembaga resmi negara.
"Ketimbang kita kisruh gaduh di Perppu KPK, sekarang ini kita juga jangan sampai kita meniadakan instrumen dan kanal-kanal demokrasi yang sudah ada," ujarnya.
Arteria Dahlan mengaku tetap menghormati beragam pendapat masyarakat yang menganggap UU KPK hasil revisi dapat melemahkan kerja komisi antikorupsi.
Namun ia ingin segala permasalahan termasuk kisruh revisi UU KPK diselesaikan secara hukum.
"Kita juga harus lihat apapun pendapat kita harus berlandaskan pada hukum.
Indonesia negara hukum, kanalnya sudah jelas.
Akan menjadi masalah tatkala kita menyelesaikan masalah dengan masalah lain," kata Arteria Dahlan.
Pelemahan KPK jadi sorotan dunia revisi UU KPK memang jadi sorotan dunia internasional.
Akan tetapi, sorotan tertuju karena revisi dinilai malah melemahkan lembaga antirasuah yang merupakan produk reformasi itu.
Misalnya, kekhawatiran datang dari sejumlah lembaga antikorupsi dari berbagai negara yang tergabung dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
UNCAC khawatir penerapan UU KPK hasil revisi menggerorogoti kemampuan KPK dalam mencegah, menyelidiki, dan menuntut kasus korupsi secara efektif.