Polisi Pastikan Jasad Bayi yang Dikuburkan Dekat Sebuah Guest House di Samarinda Bukan Korban Aborsi
Terungkap fakta ternyata orok berusia 5 bulan, yang ditemukan di bawah pohon Cempedak, dalam kondisi masih merah dan basah adalah anak ke-3 pasutri
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terungkap fakta ternyata orok berusia 5 bulan, yang ditemukan
di bawah pohon Cempedak, dalam kondisi masih merah dan basah adalah anak ke-3 pasutri. Bukan korban aborsi.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (14/10/2019) ditemukan jasad bayi dikubur dekat sebuah guest hous.
Jasad bayi itu dimakamkan, setelah lahir prematur atau sebelum waktunya.
Penemuan jasad janin yang baru dikuburkan di salah satu guest house, yang berada di Jalan Sultan
Sulaiman (Pelita 5), RT 29, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, sempat menghebohkan warga.
Janin dengan panjang sekitar 7 Cm tersebut, ditemukan sekitar pukul 09.00 Wita, Senin (14/10/2019).
Jasad yang awal mula ditemukan oleh seorang warga bernama La Dedi, tepat di bawah pohon Cempedak,
tersebut ternyata bukanlah hasil dari hubungan gelap atau aborsi, melainkan buah hati dari pasangan
suami istri yang lahir ketika sang Ibu merasakan sakit perut, dan ketika itu pula janin yang belum genap 9 bulan lahir.
Karena kondisi kandungan belum siap untuk melahirkan, maka janin pun dinyatakan lahir tak bernyawa,
dan kemudian dimakamkan oleh pasutri di lokasi tersebut.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Yuliansyah mengungkapkan, pada saat ke lokasi penemuan untuk
penyelidikan lebih lanjut, dengan bermodalkan beberapa barang bukti yang diamankan, jajarannya
berhasil menemukann orang tua dari janin tersebut.