Menkopolhukam Wiranto Ditusuk

Kivlan Zen Kirim Bunga dan Doa untuk Panglima ABRI di Era Soeharto, Wiranto, Ini Maksudnya

Kivlan Zen Kirim bunga dan doa untuk Panglima ABRI di era Soeharto, Wiranto, yang terbaring di RSPAD Gatot Soebroto akibat ditusuk

Editor: Rafan Arif Dwinanto
.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah) didampingi penasehat hukumnya mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (10/9/2019). Jaksa penuntut umum mendakwa Kivlan Zen menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal. 

Bunga itu, kata Kivlan Zen, untuk Wiranto sebagai simbol persaudaraan.

“Bunganya sebagai suatu tanda bahwa semua manusia adalah bersaudara,” ujar Kivlan Zen.

Kivlan Zen masih dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Kivlan Zen, yang didakwa terkait kepemilikan senjata ilegal, Rabu pekan lalu menjalani operasi untuk mengeluarkan pecahan granat yang ada di kaki kirinya.

Adapun Wiranto ditusuk seorang pria berinisial SA saat tiba di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang usai menghadiri sebuah acara di Universitas Mathla'ul Anwar, Banten, pada Kamis pekan lalu.

Menurut polisi, Wiranto menderita luka di tubuh bagian depan.

Polisi mengamankan dua tersangka dalam kasus itu, yaitu SA dan FA. SA seorang pria dan FA perempuan.

Polisi menyebut tersangka terpapar paham radikalisme kelompok ISIS.

Polisi juga tengah mendalami kaitan mereka dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Gugat Wiranto

Kivlan saat ini tengah menggugat Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan pihak turut tergugat Wiranto.

Gugatan itu terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Saat itu Wiranto menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).

Dalam gugatannya, pihak Kivlan Zen menilai Jaksa Agung melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan penuntutan terhadap Wiranto.

Kivlan Zen merasa dirugikan sebab uang yang telah dikeluarkan terkait kegiatan Pam Swakarsa tidak diganti. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved