Pengedar Sabu di Berau Sudah Masuk hingga Pedalaman Talisayan, Satu Orang DPO, Satu Diamankan Polisi
Kasus penyalahgunaan narkoba seolah tidak ada habisnya. Tidak hanya marak di kawasan perkotaan, narkoba juga beredar di kawasan yang jauh dari kota
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kasus penyalahgunaan narkoba seolah tidak ada habisnya.
Tidak hanya marak di kawasan perkotaan, narkoba juga beredar di kawasan yang jauh dari kota.
Buktinya, jajaran Polsek Talisayan berhasil membekuk dua orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu-
sabu berinisial Hd (32) dan Jm (35) warga Kecamatan Talisayan.
Kapolsek Talisayan, Iptu Budi Witikno menjelaskan,awalnya pihaknya mendapat informasi tentang peredaran sabu-sabu di wilayah Talisayan.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.
Saat diamankan, polisi mendapati pelaku memiliki 1 Poket sabu-sabu ukuran besar, 3 Poket sabu-sabu
ukuran sedang, 2 set alat isap sabu, 2 Unit Handphone, 2 buah korek gas, 2 buah pipet kaca, buah gunting,
uang tunai Rp 350.000, 1 unit Sepeda Motor Yamaha R15 dan beberapa barang bukti lain.
“Dari informasi kita ketahui bahwa Hd merupakan pengedar narkotika jenis sabu di sekitar Kecamatan
Talisayan," ungkapnya, Rabu (16/10/2019).
Sabu-sabu yang dikemas dalam 3 Poket sedang itu disembunyikan di dalam kap sepeda motor miliknya.
“Setelah ditanya dia mengakui, bahwa sabu-sabu tersebut milik bosnya, berinisal Md yang saat ini masuk
dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkapnya.
Pelaku kemudian diminta untuk menunjukkan rumah kontrakan miliknya. Polisi menemukan barang bukti tambahan.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku jika telah menjual sabu tersebut kepada seorang warga berinisial
Jm. Polisi kemudian turut meringkus Jm di rumah kotrakan. Dan Jm pun mengakui telah membeli sabu dari pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2)undang undang RI No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika.
Sebelum Narkoba, Ada Kosmetik Ilegal
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga di Berau diciduk kepolisian, lantaran menjual kosmetik Ilegal, Jumat (11/102019)
Jajaran Polres Berau menindaklanjuti laporan warga, terkait peredaran kosmetik ilegal di wilayah hukum mereka.
Laporan warga tersebut terbukti, dengan temuan puluhan paket kosmetik tanpa izin edar.
Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kasatreskrim Polres Berau, AKP Rengga Puspo dalam
jumpa pers mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Kamis (11/10/2019) kemarin, namun
baru diungkap kepolisian pada hari Jumat (11/10/2019).
Kepada Tribunkaltim.co, Rengga Puspo mengungkapkan, pihaknya menerima laporan warga tentang
peredaran kosmetik ilegal.
Polisi menyita puluhan kosmetik pemutih wajah, dengan pelaku yang diketahui berprofesi
sebagai ibu rumah tangga berinsial SA (25).
“Jadi ini adalah kosmetik tanpa izin edar, tanpa izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Sehingga
ada kekhawatiran, ada zat-zat tertentu yang membahayakan kesehatan. Ada kandungan merkuri (logam
berat),” kata Rengga.
Rengga mengungkapkan, mayoritas kosmetik yang dipasarkan SA adalah jenis pemutih wajah.
Berdasarkan keterangan SA, dirinya membeli produk pemutih wajah tersebut dari Makassar.
“Harganya Rp 85 ribu dan dijual kembali oleh reseller Rp 135 ribu. Dan dijual kembali ke konsumen
seharga Rp 150 ribu,” ungkapnya.
Dari 200 paket kosmetik ilegal ini, SA bisa mengantongi keuntungan Rp 13 juta.
Sementara untuk reseller bisa mendapat keuntungan Rp 3 juta. ‘Tapi reselller ini belum sempat menjual
produknya,” kata Rengga.
Masih berdasarkan pengakuan SA, produk kosmetik tanpa izin edar ini, dijual melalui media sosial seperti
facebook dan instagram.
Polisi masih akan terus melakukan penelusuran untuk mengetahui peredaran kosmetik yang diduga
mengandung logam berat ini.
Produk ini sudah beredar luas di Berau
"Karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah menggunakan kosmetik yang tidak
ada izin edar dan tidak ada izin dari BPOM.
Karena bisa merugikan masyarakat, merugikan konsumen. Bisa memicu kanker,” tegasnya.
Selain mengamankan SV, polisi juga menyita barang bukti berupa 16 kotak BB Whitening Glow, tiga lembar
Resi Pengiriman, dua botol Toner NR Glow, dua buah Sabun NR Glow, empat buah Krim NR Glow,
Serta lima buah Toner GB Glow, lima buah Krim GB Glow, tiga buah Sabun GB Glow, satu botol sabun Zam – Zam,
satu buah Krim Zam – Zam, satu kotak Whitening Cream Zam-Zam, dan 15 buku Catatan.
Jika terbukti kosmetik yang dijual mengadung zat berbahaya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 196
dan/atau pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan karena mendistribusikan
produk kosmetik tanpa izin edar.
Pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal lima belas tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Baca Juga;
• Wabup Berau Agus Tantomo Pimpin Mediasi Sengketa Buruh Tambang dengan PT SIS, Ini Hasilnya
• Hindari Terbentuknya Kawasan Kumuh Baru di Berau, Bupati Muharram Minta Lurah dan RT Lakukan Ini
• Bukan Kabut Asap, Jarak Pandang di Kabupaten Berau Hanya 200 Meter, Ini Penjelasan BMKG
• Jalan Rusak, Dinas Perhubungan Kabupaten Berau Razia Kendaraan Niaga, dan Bangun Jembatan Timbang
• Pulau Maratua Masih Krisis Air Bersih, Ini Tiga Pilihan Solusi yang Dipertimbangkan PDAM Berau