Daftar Upah Minimum Provinsi UMP 2020 yang Naik 8,51%, Simak Rincian Besarannya di 34 Provinsi!
Kabar baiknya, pada tahun 2020 mendatang besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP ) akan naik sebesar 8,51 persen.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak rincian Daftar Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2020 yang naik 8,51persen!
Bagi para pekerja, kenaikan Upah Minimun Provinsi ( UMP ) adalah hal menggembirakan.
Kabar baiknya, pada tahun 2020 mendatang besaran Upah Minimum Provinsi ( UMP ) akan naik sebesar 8,51 persen.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) tahun 2020 telah diputuskan Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
• Dinilai Rentan Penyakit Tidak Menular, ASN di 40 Instansi di Provinsi Kaltara Diperiksa Kesehatannya
• Kembangkan Jalan Ibu Kota Provinsi, Pemprov Akan Lebarkan Jalan Durian di Tanjung Selor
• Ternyata Jengkol Memiliki Manfaat Bagi Kesehatan Tubuh Loh, Inilah 10 Manfaatnya
• Ustadz Abdul Somad Mundur dari PNS, Dikontak Rektor via WhatsApp, Siapa Sangka Begini Responnya
Melalui surat tersebut yang diunggah akun Instagram resmi Kemnaker pada Kamis 17 Oktober 2019, Gubernur di seluruh provinsi di Indonesia wajib menetapkan UMP tahun 2020.
UMP tahun 2020 ini akan diumumkan serentak oleh masing-masing Gubernur pada 1 November 2019.
Setelah ditetapkan, UMP tahun 2020 itu berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020.
Inilah besaran kenaikan UMP untuk 34 provinsi di tanah air seperti yang dikutip dari Kompas.com.
1. DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.276.349 pada 2020.
2. Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.
3. Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.722 pada 2020.
4. Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.
5. Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.184.225 pada 2020.
6. Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.
7. Sulawesi Selatan dari sekitar Rp 2.860.382 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.103.800 pada 2020.