Disemprit KPK, Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Langsung Hapus 3 Foto di Instagram
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela langsung menghapus foto di Instagram terkait 3 kacamata merek Gucci setelah disemprit KPK
TRIBUNKALTIM.CO - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela langsung menghapus foto di Instagram terkait 3 kacamata merek Gucci setelah disemprit KPK.
Mulan Jameela menghapus foto tersebut di akun Instagram pribadinya, @mulanjameela1, setelah diingatkan KPK soal gratifikasi.
Lantas, foto apa sebenarnya yang diunggah Mulan Jameela?
• Mulan Jameela Ungkap Lirik Lagu Makhluk Tuhan Paling Seksi Bagian Misterius Ini, Bisa Coba?
• Mulan Jameela Kasih Kode Ahmad Dhani Bebas Sebentar Lagi, Unggah Foto Gendong Anak
• Mulan Jameela Pakai Baju Kegedean, Penampilannya Bareng Anggota Dewan jadi Sorotan
• Roy Kiyoshi Ramal Mulan Jameela 2 Tahun Lalu, Sebut Istri Ahmad Dhani Punya Aura Kegelapan
Mulan Jameela menegaskan, foto tersebut sebenarnya adalah endorsment dari Online Shop.
"OL shop yg berkaitan dengan paid promote meminta saya utk menghapus paid promote tersebut demi kenyamanan semua pihak," tulis Mulan di Instagram story seperti dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Istri musisi Ahmad Dhani itu mengatakan, ia akan lebih berhati-hati dalam menerima caption foto untuk endorsment.
"Ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati2 memfilter caption paid promote untuk diposting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Terima kasih atas pengertiannya," tulis Mulan lagi.
Sebelumnya, Mulan Jameela mengunggah foto 3 kacamata merek Gucci di akun Instagram miliknya.
Unggahan tersebut pun mendapat respons dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Saut menyarankan, setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement berupa barang dari pihak tertentu bisa terlebih dulu melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Sebab, Mulan Jameela dalam hal ini tak hanya berposisi sebagai artis, tapi juga sudah menjadi penyelenggara negara.
"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut Situmorang saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019).
Menurut Saut Situmorang, laporan tersebut akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.
Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.
"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.
• Setelah Pukul Anggota TNI Yonzipur Hingga Berdarah, Preman Tantang Polisi Tembak Kepalanya
• Ustadz Abdul Somad Mundur dari PNS, Dikontak Rektor via WhatsApp, Siapa Sangka Begini Responnya
• Di Mata Jusuf Kalla, Bukan Dirinya yang Mengguncang Indonesia saat Tsunami Aceh, tapi Najwa Shihab
• Akui Prabowo Cerdas, Rocky Gerung: Masuk Kabinet, Jadi Orang Kedua di Pemerintahan Secara Politik