Untuk Kursi Menkumham, Najwa Shihab dan Ahok Masih Kalah dari Hotman Paris, Mahfud MD Teratas 

Mahfud MD teratas, nama Hotman Paris mengalahkan sosok ternama seperti Najwa Shihab, Haris Azhar hingga Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok )

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews
Untuk Kursi Menkumham, Najwa Shihab dan Ahok Masih Kalah dari Hotman Paris, Mahfud MD Teratas  

Hotman Paris Soroti Pasal soal Hukuman Mati RUU KUHP

Dikutip TribunnewsBogor.com dari laman Instagram-nya yang sudah terverifikasi, Hotman Paris berpendapat soal parameter hebat dari seorang pengacara.

"Seorang lawyer yang hebat hanya apabila jam terbang prakteknya sudah lama dan di kantor yang praktek hukumnya bagus," ungkap Hotman Paris.

Lebih lanjut, Hotman Paris pun menyinggung soal sosok Prof Muladi, ketua tim perumus Revisi KUHP.

Hotman Paris mengaku tidak tahu bagaimana karir Prof Muladi selama ini.

Namun, Hotman Paris berpendapat bahwa perlu adanya pengalaman yang mumpuni untuk membuat produk hukum.

"Saya tidak tahu persis apakah Prof Muladi pernah praktek hukum atau tidak. Tapi memang dia professor pidana. Tapi membuat produk hukum ini tidak cukup teori," kata Hotman Paris.

Tak hanya itu, Hotman Paris juga tampak heran dengan salah satu bunyi pasal yang ada di RKUHP.

Yakni soal pasal yang memuat terkait hukuman mati.

Hotman Paris menyoroti soal maksud dari pasal 100 yang mengemukakan soal terdakwa yang bisa dijatuhi hukuman mati karena dianggap tidak terlalu penting.

Sebab diakui Hotman Paris, pasal tersebut tidak masuk akal dan logikanya.

"RUU KUH Pidana draft Undang-undang teraneh di dunia. Draft di pasal 100 'menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 bulan jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting'

Ya kalau tidak terlalu penting kenapa hukuman mati ? Ini benar-benar ini, enggak masuk di akal gue ini," pungkas Hotman Paris.

Hotman Paris pun tampak gusar dengan pasal tersebut.

"Seseorang dijatuhi hukuman mati dengan masa percobaan 10 bulan jika peran terdakwa dalam tindak pidana tidak terlalu penting. Ya kalau tidak terlalu penting kenapa dihukuman mati ? Haduh kacau nih benar-benar," ucap Hotman Paris.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved