Pilkada Balikpapan
Pendaftaran Jalur Perseorangan Dibuka 9 Desember, KPU Balikpapan Bentuk Tim Verifikator
Pendaftaran Jalur Perseorangan Dibuka 9 Desember, KPU Balikpapan Bentuk Tim Verifikator
Penulis: Zainul | Editor: Rita Noor Shobah
Hal itu sengaja dilakukan oleh KPU guna memastikan kinerja tim verifikator yang dibentuk benar-benar netral dan tidak memihak disalah satu paslon.
• Maju di Pilkada Balikpapan, dr Alexander Lelengboto Ingin Fokus Balikpapan jadi International City
• Syukri Wahid Ikhlas Tidak Maju Pilkada Balikpapan Jika Tidak Diberi Mandat oleh PKS
• Pilkada Balikpapan, Adu Kuat Kakak Bupati Penajam Paser Utara, Rahmad Masud dan Mantan Kapolda
Ketua KPU: Kita Khawatir Balon Perseorangan Salah Susun Dukungan
KPU Balikpapan Adakan Sosialisasi, Thoha: Kita Khawatir Balon Perseorangan Salah Susun Dukungan
KPU Balikpapan mengadakan sosialisasi pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan
2020, di Hotel New Benakutai, Kamis (17/10/19).
KPU Balikpapan dalam sosialisasinya menjelaskan tahapan awal merupakan penyerahan dukungan dari calon perseorangan.
Saat ditemui Tribunkaltim.co, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan KPU Balikpapan khawatir
bakal calon akan salah menyusun dukungan perseorangan.
"Maka agar tidak salah, kita lakukan sosialisasi tentang tata cara menyusun dukungan perseorangan.
Kita khawatir nanti, kalau bakal calon perseorangan ini sudah menyusun banyak, tiba-tiba secara
administrasi tidak terpenuhi, kita jadi turut prihatin nantinya," ujar Noor Thoha, Kamis (17/10/19).
Thoha menambahkan pihaknya juga sengaja mengundang Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur guna
memperjelas proses tata cara pencalonan.
Hal tersebut dilakukan mengingat PKPU yang mengatur tentang pencalonan saat ini masih diuji publik dan dikonsultasikan dengan DPR RI.
Noor Thoha menuturkan untuk saat ini PKPU yang berlaku adalah PKPU Pencalonan di tahun 2017.
"Di tahun 2017, KPU Provinsi itu melaksanakan Pilgub, maka beliau lebih paham dan menguasai tentang
tata cara pencalonan," pungkas Noor Thoha. (*)