Walikota Balikpapan Belum Tetapkan UMK, Rizal Effendi: Kita Masih Tunggu Dewan Pengupahan

Walikota Balikpapan Belum Tetapkan UMK, Rizal Effendi: Kita Masih Tunggu Dewan Pengupahan

TRIBUNKALTIM.CO/ MIFTAH AULIA
Walikota Balikpapan Rizal Effendi 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Walikota Balikpapan Belum Tetapkan UMK, Rizal Effendi: Kita Masih Tunggu Dewan Pengupahan

Upah Minimum Provinsi ( UMP ) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) tahun 2020 dipastikan mengalami kenaikan.

Meski begitu, di Kota Balikpapan sendiri kenaikan UMK masih menjadi bahasan oleh Walikota Balikpapan Rizal Effendi.

Pembangunan SDM jadi Prioritas Utama Jokowi, Inilah Harapan dari Dinas Pendidikan Balikpapan Kaltim

Sebagai Kota Penyangga Ibu Kota Baru Pemkot Balikpapan Usulkan Tambahan Kuota 8 Juta Tabung LPG 3 Kg

Dalam kesempatannya saat ditemui wartawan Tribunkaltim.co, Rizal Effendi mengatakan ia masih menunggu untuk bisa menetapkan UMK.

"Kita masih menunggu dari tim pengupahan, yang jelas tidak boleh dibawah UMP.

UMK sendiri nominalnya harus minimal sama atau di atas UMP, jadi kita tunggu dulu ya," ujar Rizal Effendi, Senin (21/10/19).

Peningkatan nilai UMP/UMK sendiri dihitung berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi (PDB) dan data inflasi.

Meskipun UMP sendiri telah ditetapkan kenaikannya sebesar 8,51 persen,

namun Rizal Effendi sebagai Walikota Balikpapan menambahkan untuk UMK ia belum bisa memastikan kenaikannya.

"Mengenai berapa persen kenaikannya saya belum tahu, saya juga belum dilaporin, nanti saya cek dulu," tambah Rizal.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota sudah harus ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

UMP dan UMK yang telah ditetapkan rencananya akan diberlakukan terhitung mulai 1 Januari 2020.

Sementara itu di kesempatan berbeda Walikota Rizal Effendi juga meminta agar 

Walikota Balikpapan Rizal Effendi Tanggapi Pidato Pelantikan Presiden Jokowi Wapres Maruf Amin

Walikota Balikpapan Rizal Effendi Pukul Gong Tiga Kali, Acara ABUJAPI jadi Begini Suasananya

Daftar Upah Minimum Provinsi UMP Jakarta, Jawa Barat, Surabaya, Makassar, Medan, Kaltim, Bali, DIY

Sementara itu diberitakan sebelumnya, jumlah Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2020 telah diputuskan naik oleh Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker )

Jumlah kenaikan UMP 2020 tersebut mencapai 8,51 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved