Kebijakan Gubernur Terkait Posisi Sekdaprov tak Kunjung Difungsikan, DPRD Kaltim Usul Hak Angket
Kebijakan Gubernur Terkait Posisi Sekdaprov tak Kunjung Difungsikan, DPRD Kaltim Usul Hak Angket
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA -Kebijakan Gubernur Terkait Posisi Sekdaprov tak Kunjung Difungsikan, DPRD Kaltim Usul Hak Angket
DPRD Provinsi Kaltim sedang memperjuangkan hak angket (untuk penyelidikan) terkait kebijakan Gubernur Kaltim Isran Noor yang tidak mengaktivkan Abdullah Sani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim.
Sejumlah fraksi di DPRD Kaltim menyatakan siap dan mendukung menggulirkan hak angket kepada gubernur.
Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin menjelaskan, latar belakang usulan hak angket ini karena peran sekdaprov tidak difungsikan
• Arahan Gubernur Kaltim Isran Noor, Ada Waktunya Abdullah Sani jadi Sekprov, SK Pelantikan Diserahkan
• Kembali Pimpin DPTSP Kaltim, Abdullah Sani: SK Sekprov Sudah Saya Serahkan ke Gubernur
• Sekprov Kaltim Abdullah Sani Ngantor di DPMPTSP, Lantai Dua Kantor Gubernur Sepi
Sementara, kata dia, Abdullah Sani resmi menjadi Sekdaprov berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 133/TPA Tahun 2018.
"Dan sudah dilantik oleh Mendagri," ucap Syafruddin, kepada Tribun, Selasa (22/10/2019).
Namun sejak diterbitkan Keppres dan dilantik Mendagri, lanjut dia, Sekdaprov tidak menjalankan fungsinya.
Padahal, tanggungjawab Sekdaprov penting terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dan pembahasan anggaran.
Syafruddin menambahkan, persoalan ini mengendap dan tidak mendapatkan penjelasan dari Gubernur. "DPRD sudah menyampaikan secara lisan kepada gunernur untuk menjelaskan masalah ini. Tapi sampai sekarang tidak ada," tegasnya.
Pantauan Tribun, usulan hak angket ke Gubernur Kaltim terkait posisi Sekdaprov telah disampaikan dalam rapat paripurna di DPRD Kaltim, Selasa (22/10/2019).
Dalam rapat itu, anggota legislator setuju untuk menggunakan hak angket.
Hak Angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki DPR terhadap undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,
strategis dan berdampak luas pasa kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Fraksi PKB yang berjumlah lima orang telah menandatangani persetujuan usulan hak angket.
Selain Fraksi PKB yang menyetujui hak angket, Ketua Fraksi PKS Harun Al Rasyid dan anggotanya Ali Hamdi sudah menandatangani.