Kebijakan Gubernur Terkait Posisi Sekdaprov tak Kunjung Difungsikan, DPRD Kaltim Usul Hak Angket
Kebijakan Gubernur Terkait Posisi Sekdaprov tak Kunjung Difungsikan, DPRD Kaltim Usul Hak Angket
Target DPRD Kaltim dalam sepekan bakal mendapatkan persetujuan dari seluruh 55 anggota Dewan menggunakan hak angket.
"Target seminggu, seluruh anggota Dewan teken usulan hak angket," ujarnya.
Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Kaltim, Muhammad Sa'bani dikonformasi Tribun terkait usulan hak angket DPRD Kaltim enggan menanggapinya.
Sa'bani yang kini ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov, menyerahkan ke Gubernur Isran Noor. "Tanya saja ke Pak Gubernur," jawab Sa'bani, Selasa (22/10/2019) malam.
Informasi yang dihimpun Tribun, M. Sa'bani kembali ditunjuk sebagai Plt Sekdaprov. Ini terungkap dalam surat bernomor : 800/III.1-5050/TUUA/BKD tentang pengukuran kompetensi PNS dikingkungan Pemprov Kaltim tanggal 11 Oktober 2019.
Terpisah Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ananda Emira Moeis memastikan, 11 anggotanya di DPRD Provinsi Kaltim menyetujui usulan hal angket.
Alasannya, jabatan Sekdaprov sudah diteken Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 133/TPA Tahun 2018.
"Fraksi PDI Perjuangan ada 11 anggotanya. Kita pastikan setuju usulan hak angket. Karena posisi Sekdaprov itu sudah ada Keppresnya dan sudah dilantik Mendagri," ucap Nanda, sapaan akrabnya kepada Tribun, Selasa (22/10/2019) malam.
Menurut dia, Fraksi PDI Perjuangan bakal mengawal usulan Hak Angket DPRD Kaltim. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merupakan kader PDI Perjuangan.
"Kita pasti akan kawal Keppres itu. Ini bicara soal marwah Presiden Jokowi dan Mendagri," tegas Nanda, anak dari politisi senior PDI Perjuangan, Emir Moeis.(*)