Breaking News
BREAKING NEWS Gunakan Nama Samaran, Buronan Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang Ditangkap di Madiun
BREAKING NEWS Gunakan Nama Samaran, Buronan Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang Ditangkap di Madiun
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - BREAKING NEWS Gunakan Nama Samaran, Buronan Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang Ditangkap di Madiun
Buronan kasus korupsi dana penyertaan modal dari Pemkot Bontang ke Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ),
Dandi Priyo Anggono akhirnya ditangkap, Selasa (22/10/2019) dinihari.
Mantan direktur Perusda AUJ ini diciduk di Kota Madiun oleh Tim Kejari Madiun, Provinsi Jawa Timur.
• 3 Ribu KK Kota Bontang tak Nikmati Program Keluarga Harapan, Tim Verifikasi Minta Didata Ulang
• Produk UKM Bontang Susah Bersaing dengan Produk Luar, Biaya Produksi Terlalu Tinggi Ini Sebabnya
• Akhirnya Diciduk Polisi, Pencuri Berpura-pura Sebagai Pembeli, Beraksi di 6 Lokasi ini di Bontang
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Kota Madiun, rencananya hari ini Tim dari Kejari Bontang bakal menjemput tersangka untuk dibawa ke Bontang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka inisial DPA sudah diamankan, sekarang tim Kejari Bontang lagi perjalanan jemput tersangka," kata Kajari Bontang melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Yudo Adiananto, Rabu (23/10/2019).
Kasi Yudo menjelaskan, selama di pelarian tersangka menggunakan nama samaran, yakni Deny Priyono asal Samarinda.
Belum diketahui aktivitas sehari-hari yang dilakukan tersangka selama pelariannya sekitar setahun terakhir.
Kasus penyertaan modal ini mulai masuk meja penyidikan kejaksaan sejak awal 2018 kemarin.
Kasus ini mencuat setelah penyertaan modal Pemkot Bontang tahun anggaran 2015 lalu.
• Walikota Bontang Neni Moerniaeni Terima Penghargan Perempuan Hebat Indonesia 2019, Ini Prestasinya
• Polres Bontang Pantau Grup Whatsapp Penyebar Hoaks dan Gelar Patroli Siber
• Adi Darma - Basri Rase Deklarasi Berpasangan di Pilkada Bontang, Tawarkan Pemberdayaan Pekerja Lokal
Kejati Minta Bantuan KPK
Sementara itu diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu mantan Direktur Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) milik Pemkot Bontang.
Pria bernama Dandi Priyo Anggono, menjadi buron dan masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2016 lalu. Kasus ini ditangani Kejari Bontang dan disupervisi KPK.
"Diupayakan dipanggil secara patut tidak hadir, dan kita minta bantuan KPK untuk pencarian," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Sarjono Turin di Kejati Kaltim, Kamis (27/6/2019).