Respon Tak Terduga Polisi Polsek Sampai Mabes ke Calon Kapolri Baru Idham Aziz Ganti Tito Karnavian
Respon tak terduga polisi dari Polsek sampai Mabes ke calon Kapolri baru Idham Aziz ganti Tito Karnavian
TRIBUNKALTIM.CO - Respon tak terduga polisi dari Polsek sampai Mabes ke calon Kapolri baru Idham Aziz ganti Tito Karnavian.
Diketahui, Idham Aziz yang kini menjabat sebagai Kabareskrim menjadi calon Kapolri baru tunggal pengganti Tito Karnavian.
Tito Karnavian sendiri mengemban jabatan baru sebagai Mendagri dalam kabinet Indonesia Maju, Jokowi dan Maruf Amin.
Penetapan Idham Aziz sebagai calon tunggal Kapolri baru yang diusulkan Presiden Jokowi ke DPR RI menuai respon jajaran polisi, mulai Polsek, hingga Mabes Polri.
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, memastikan seluruh jajaran polisi solid mendukung penunjukan Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Aziz sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi.
"Semua Polri jajaran dari mulai tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri mendukung sepenuhnya atas penunjukan pak Idham Azis sebagai calon kapolri," kata Dedi Prasetyo di ruang kerjanya, Rabu (23/10/2019).
Menurut Dedi Prasetyo, penunjukan sosok Kabareskrim Polri Komjen Idham Aziz sebagai calon tunggal Kapolri adalah hak prerogratif Presiden Jokowi.
Selain itu, penunjukan ini, kata dia, juga adalah rekomendasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Tentunya saran dan masukan dari Kompolnas sudah dikirim juga surat-suratnya ke Presiden.
Tapi itu hak prerogratif Presiden sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku," kata Dedi Prasetyo.
Ia menjelaskan, pada Selasa (22/10) kemarin, Presiden Jokowi telah mengirim surat ke DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri baru.
Namun, kini masih menyusun perangkat komisi untuk menguji Idham Aziz.
"Jadi tunggu Komisi III DPR terbentuk lalu uji fit and proper test dilakukan," kata Dedi.
Dedi Prasetyo memastikan bahwa tak ada kekosongan kursi kepemimpinan di tubuh Polri pasca pemberhentian tugas Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri.
Sebab, melalui Keppres Nomor 91 Tahun 2019, Presiden menunjuk Wakapolri Komisaris Jenderal Ari Dono sebagai Plt Kapolri.
"Tugas Plt Kapolri ini dalam Keppres itu berlangsung sampai kapolri baru dilantik. Jadi tidak ada batasannya," kata Dedi.
Cacat Administrasi
Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan surat Presiden ke DPR RI untuk melakukan uji kepatutan terhadap Komjen Idham Azis sebagai calon tunggal Kapolri adalah cacat administrasi.
'Sebab sesuai ketentuan Kompolnas atau Komisi Kepolisian Nasional, masa dinas calon Kapolri itu, minimal 2 tahun menjabat di jabatan terakhirnya.
Sementara masa dinas Idham Azis sebagai Kabareskrim Polri hanya 1 tahun lebih atau belum 2 tahun," kata Neta S Pane kepada Warta Kota, Rabu (23/10/2019).
"Untuk itu IPW mendesak Komisi 3 DPR harus menolak uji kepatutan untuk calon Kapolri Idham Azis dan mengembalikan surat Presiden tersebut agar calon Kapolri yang ditetapkan Presiden sesuai ketentuan.
Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk ke depannya," papar Neta.
Seperti diketahui Presiden Jokowi memberhentikan Tito Karnavian sebagai Kapolri untum dimasukkan ke dalam kabinetnya sebagai Mendagri.
Untuk sementara sampai saat ini, posisi Kapolri dijabat Wakapolri Komjen Ari Dono yang ditunjuk sebagai Plt Kapolri.
Ia akan menjabar sampai adanya Kapolri baru yang diajukan Presiden lewat mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Jokowi kemudian mengumumkan telah mengajukan satu nama ke DPR sebagai Kapolri baru. Yakni Komjen Idham Azis yang kini menjabat Kabareskrim.
Namun IPW menilai surat presiden itu cacat administrasi karena sesuai ketentuan Kompolnas, calon Kapolri harus menjabat minimal dua tahun di jabatan terakhirnya.
Sementara Idhan Aziz belum 2 tahun menjabat Kabareskrim.
Neta S Pane mengatakan nama Idham Azis masuk dalam bursa calon Kapolri berdasarkan surat Kompolnas yang dikirim ke Presiden pada Senin malam.
"Ada 5 nama calon yang direkomendasikan Kompolnas ke Presiden.
Kemudian Presiden memilih nama Idham Azis dan meneruskan surat itu ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan di Komisi 3.
Tapi surat Kompolnas maupun surat Presiden ke DPR itu cacat administrasi," katanya.
"Sebab sesuai ketentuan kompolnas, masa dinas calon Kapolri itu minimal 2 tahun. Sementara masa dinas Idham Azis hanya 1 tahun lebih," tambahnya.
Untuk itu kata dia IPW mendesak Komisi 3 DPR menolak uji kepatutan untuk calon Kapolri Idham Azis dan mengembalikan surat presiden tersebut.
"Agar calon Kapolri yang ditetapkan Presiden sesuai ketentuan.
Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk," ujarnya.
Rekam Jejak Idham Aziz
Riwayat Pendidikan
Pendidikan Polri
- AKABRI A (1988)
- PTIK (1995)
- SESPIM (2002)
- SESPIMTI (2011)
Pendidikan Kejuruan
- PA SERSE (1990)
- PA LINGKUNGAN HIDUP (1995)
- ASSESSMENT RESKRIM (2011)
Tanda Pangkat
- Letnan Dua (26–07–1988)
- Letnan Satu (01–10–1991)
- Kapten (01–10–1995)
- Mayor (01–10–1999)
- Ajun Komisaris Besar Polisi (01–07–2003)
- Komisaris Besar Polisi (23–11–2005)
- Brigadir Jenderal Polisi (18–04–2013)
- Inspektur Jenderal Polisi (14–10–2016)
- Komisaris Jenderal Polisi (28–01–2019)
Riwayat Jabatan
02–12–1988: Pamapta Kepolisian Resor Bandung
15–01–1989: Kepala Urusan Bina Operasi Lalu Lintas Kepolisian Resor Bandung
28–04–1991: Kepala Kepolisian Sektor Dayeuhkolot Resor Bandung
05–04–1993: Kepala Kepolisian Majalaya Resor Bandung Kepolisian Wilayah Priangan
01–07–1999: Kepala Unit VC Satuan Serse UM Direktorat Serse Kepolisian Daerah Metro Jaya
27–08–2001: Wakil Kepala Satuan Serse UM Direktorat Serse Kepolisian Daerah Metro Jaya
08–05–2002: Perwira Menengah Sekolah Staf & Kepemimpinan Dediklat Polri
14–12–2002: Kepala Satuan I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya
25–02–2003: Kepala Satuan III/UM Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya
10–09–2004: Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat
14–10–2004: Inspektur Bidang Operasi Inspektorat Wilayah Daerah Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
03–06–2005: Kepala Unit Pemeriksaan Sub Detasemen Investigasi Densus/Anti-Teror
17–01–2006: Kepala Unit IV Direktorat I/Keamanan & Transnasional Badan Reserse Kriminal Polri
09–06–2008: Kepala Sub Detasemen Investigasi Densus 88/Anti-Teror Badan Reserse Kriminal Polri
19–12–2008: Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat
17–10–2009: Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya
29–09–2010: Wakil Kepala Densus 88/Anti-Teror Polri
25–03–2013: Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri
03–10–2014: Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
28–02–2016: Inspektur Wilayah II Inspektorat Wilayah Umum Polri
23–09–2016: Kepala Divisi Profesi & Pengamanan Polri
20–07–2017: Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
22–01–2019: Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. (*)