Berita Nasional Terkini 

Kejagung Irit Bicara soal Kasus Minyak Mentah Pindah ke KPK, Kejar Kerugian Negara Besar

Kejagung memilih irit bicara mengenai detail pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah

Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS.COM
KASUS MINYAK MENTAH - Ilustrasi logo KPK RI. Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih irit bicara mengenai detail pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Ringkasan Berita:
  • Kejagung saling berkomunikasi, koordinasi, dan saling mendukung untuk sinergi;
  • Penegakan hukum terhadap penanganan perkara Petral ini berjalan sesuai aturan yang berlaku;
  • Jampidsus telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti terkait dugaan korupsi minyak mentah. 

 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih irit bicara mengenai detail pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan resmi perihal tersebut.

“Untuk saat ini, kami menunggu dahulu kebijakan secara resmi saja,” kata Anang di Jakarta, Rabu (19/11/2025), dikutip dari Antaranews.

Anang menekankan bahwa koordinasi antarlembaga penegak hukum (APH) adalah hal yang utama.

Baca juga: Sidang Keberatan Sandra Dewi: Penyidik Kejagung Ungkap Asal Usul Aset yang Disita

Pada prinsipnya, Kejaksaan dan KPK, sebagai sesama aparat penegak hukum.

"Kami saling berkomunikasi, koordinasi, dan saling mendukung untuk sinergi, dan yang lebih utama penegakan hukum terhadap penanganan perkara Petral ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Anang, poin terpenting dalam kasus ini adalah memastikan para pihak yang terlibat diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain itu, penegak hukum berupaya keras untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi tersebut.

“Yang lebih utama lagi, ke depan tata kelola di Pertamina harus berjalan dengan baik, profesional, bersih, transparan, dan bermanfaat serta dirasakan buat rakyat,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti terkait dugaan korupsi minyak mentah ini.

KPK Sudah Punya Sprindik

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa Kejagung telah menyerahkan pengusutan kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Petral/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009-2015.

Alasannya, KPK diketahui telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan," kata Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Peran Berbeda 18 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina yang Rugikan Negara Rp285,1 Triliun

Meski telah dilimpahkan, Setyo memastikan KPK tetap berkoordinasi dengan Kejagung.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved