Dalam Waktu Dua Jam, Tiga Titik Api Ditemukan di Kota Sangatta, Lahan Diduga Dibakar

Dalam Waktu Dua Jam, Tiga Titik Api Ditemukan di Kota Sangatta, Lahan Diduga Dibakar

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Anggota dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kutai Timur berjibaku memadamkan api di kawasan lahan Jl. A.W.Syahrani, Kamis (24/10/2019). Dari laporan yang didapat Dinas Pemadam Kebakaran sekitar tiga titik api yang muncul Kamis siang. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA -Dalam Waktu Dua Jam, Tiga Titik Api Ditemukan di Kota Sangatta, Lahan Diduga Dibakar

Kamis (24/10/2019) pukul 15.00 lahan di pinggir Jalan AW Syahrani

Sangatta terbakar.

Bahkan dalam satu lokasi yang sama terdapat dua titik api yang cukup besar.

Dari pantauan Tribunkaltim.co, pukul 15.15 WITA terlihat api membakar lahan tersebut.

Bahkan beberapa meter dari lahan yang sudah dipadamkan pihak pemadam kebakaran terdapat api yang masih menjalar.

Bau asap yang kuat dan hawa panas karena api masih terbakar di kawasan tersebut begitu terasa.

Beberapa petugas mengenakan masker karena pekatnya asap hasil kebakaran lahan tersebut.

Menurut koordinator lapangan dari Dinas Damkar Denny Malewa mengatakan kejadian diduga terjadi pukul satu siang.

Laporan warga yang diterimanya warga sekitar baru melaporkan hal tersebut ke Dinas Damkar satu jam kemudian.

"Karena apinya begitu besar mereka baru menelpon kami jam dua tadi," ucap Denny Malewa.

Tidak hanya di area situ saja, di lahan Jl. Sawito Pinrang yang lokasinya tak jauh dari dua titik api tersebut juga ikutan terbakar.

Pihaknya pun bekerja dengan BNPB Kutai Timur untuk berbagi tugas agar api tidak menyebar luas.

Api tersebut diduga muncul oleh orang yang ingin membuka lahan tersebut.

"Diduga dibakar soalnya tadi di lahan tersebut tanaman sudah dipotong lalu dikumpul dan mengering.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved