Dalam Waktu Dua Jam, Tiga Titik Api Ditemukan di Kota Sangatta, Lahan Diduga Dibakar
Dalam Waktu Dua Jam, Tiga Titik Api Ditemukan di Kota Sangatta, Lahan Diduga Dibakar
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
Karena dianggap melanggar pasal 187 KUHP tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana kurungan,” kata Teddy.
Menyikapi kejadian kebakaran lahan yang terus berulang di wilayah Kutai Timur, Teddy kembali
mengingatkan warga agar tidak membakar sampah atau apapun di pekarangan dalam kondisi saat ini.
Dimana musim kemarau tengah berkepanjangan.
Karena, bila sudah terjadi kebakaran lahan, mau kecil atau besar, proses hukum tetap dilakukan.
“Kami tidak main-main dalam masalah karhutla ini.
Asap sudah menimbulkan permasalahan tak hanya di Indonesia saja, tapi juga negara tetangga.
Instruksi pusat, kebakaran hutan bagaimana pun caranya harus dicegah.
Pelakunya, harus ditindak tegas,” ujar Teddy. (*)
Karhutla Juga Terjadi di Kecamatan Muara Ancalong
Diberitakan sebelumnya, selama tiga hari belakangan ini, tim gabungan TNI-Polri dan BPBD Kutim atau Kutai Timur memfokuskan
diri pada penanggulangan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di wilayah Kecamatan Muara
Ancalong, Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur.
Di kecamatan ini terdeteksi sekitar 50 titik api yang tersebar di beberapa
area perkebunan kelapa sawit maupun semak belukar di sekitar perkebunan.