Soal Sekdaprov Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah Trauma, Dewan Usulkan Interpelasi dan Angket

Soal Sekdaprov Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah Trauma, Dewan Usulkan Interpelasi dan Angket

TRIBUNKALTIM.CO/ CAHYO WICAKSONO
Dosen Hukum Unmul sekaligus menjabat sebagai ketua SAKSI Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro. 

Dengan dua alasan itu, menurut Castro, peluang menggunakan hak angket di dapat diterima dan disetujui oleh forum paripurna.

Setelah disetujui dibentuk panitia angket dengan masa kerja 60 hari.

"Jadi sekarang tinggal keseriusan DPRD dalam menggunakan hak angket itu.

Jangan sampai "masuk angin" lagi seperti sebelum-sebelumnya (usulan menggunakan hak DPRD hanya sebagai gertak untuk bargaining).

Trauma saya. Contoh polemik lahan Trans Studio dan proyek Masjid di Lapangan Kinibalu," sindir Castro.

Daftar anggota DPRD Kaltim yang mendukung hak interpelasi
Daftar anggota DPRD Kaltim yang mendukung hak interpelasi (TRIBUNKALTIM.CO/ BUDHi HARTONO)

Ia menjelaskan, jika digulirkan adalah hak angket, maka posisinya masih  sebatas penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur

Hasil kerja panitia angket ini, nantinya akan dibawa ke hak menyatakan pendapat terhadap posisi gubernur.

"Apakah telah melakukan pelanggaran atau tidak? Sehingga apakah patut diberhentikan atau tidak dari jabatannya?" urai Castro.

Setelah menggunakan hak menyatakan pendapat DPRD Kaltim, kata Castro, kemungkinan akan terjadi tarik-menarik di antara sesama anggota legislator, apakah sikap gubernur dinyatakan diduga melanggar aturan? 

"Namun pendapat DPRD ini, akan diuji terlebih dahulu oleh Mahkamah Agung (MA).

Jadi MA diberikan waktu selama 30 hari untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut," jelas Castro.

Castro menambahkan, persoalan menggunakan hak interpelasi atau hak angket, menurut dia, tidak ada masalah.

"Kalau mau langsung hak angket, bisa juga. Seperti kasus di Provinsi Sulsel.

Polemik Jabatan Sekprov Kaltim, Golkar Minta Penjelasan, Demokrat-Nasdem Dukung Usulan Hak Angket

Kebijakan Gubernur Terkait Posisi Sekdaprov tak Kunjung Difungsikan, DPRD Kaltim Usul Hak Angket

Jadi tidak harus interpelasi dulu. Karena indikasi pelanggarannya sudah ada," tambahnya.

Sementara, upaya anggota DPRD Kaltim yang mengusulkan hak angket sudah 12 anggota Dewan yang menandatangani setuju.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved