Soal Sekdaprov Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah Trauma, Dewan Usulkan Interpelasi dan Angket

Soal Sekdaprov Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah Trauma, Dewan Usulkan Interpelasi dan Angket

TRIBUNKALTIM.CO/ CAHYO WICAKSONO
Dosen Hukum Unmul sekaligus menjabat sebagai ketua SAKSI Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah memberikan pandangan terkait rencana menggunakan hak angket DPRD Provinsi Kaltim.

Namun ia trauma dengan rencana usulan itu, dikhawatirkan "masuk angin".

Ini terkait jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim yang sudah ditunjuk Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor : 133/TPA Tahun 2018. 

Bekal Keppres No. 133/TPA Tahun 2018 menjadi dasar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melantik Abdullah Sani, pada 16 Juli 2019 di Jakarta.

Hingga kini, jabatan Abdullah Sani sebagai Sekdaprov belum diaktifkan.

Fraksi PPP DPRD Kaltim Setuju Hak Angket soal Sekdaprov Kaltim, Rusman : Perlu Diingatkan

DPRD Kaltim Usul Hak Angket terhadap Kebijakan Gubernur Terkait Posisi Sekdaprov

DPRD Provinsi Kaltim sempat mempertanyakan alasan gubernur tidak mengaktifkan Sekdaprov yang dipilih Presiden Joko Widodo.

Sebagaian anggota Dewan sempat mengusulkan hak interpelasi terkait persoalan itu. 

Namun menjelang pembahasan anggaran batal direalisasikan.

Justru unsur pimpinan Dewan yang bertemu dengan Gubernur dan mendapat penjelasan secara lisan.

Alhasil rencana interpelasi buyar, di saat menjelang pembahasan RAPBD 2020.

Herdiansyah Hamzah berpendapat, jika anggota DPRD Kaltim serius mengusulkan hak angket, maka ada dua alasan untuk gunakan hak angket.

"Setidaknya ada dua pelanggaran serius Gubernur.

Pertama, pembangkangan atau penolakannya terhadap Keppres No.133 Tahun 2018 terkait penetapan Abdullah Sani sebagai Sekdaprov," ungkap Castro, sapaan akrabnya, kepada Tribun, Kamis (24/10/2019).

Alasan kedua, lanjut dia, masih difungsikannya M.Sabani sebagai Plt. Sekdaprov yang notabene jabatan Pelaksana Tugas.

"Secara hukum, otomatis gugur pascapelantikan Abdullah Sani oleh Mendagri tanggal 16 Juli lalu," bebernya. 

Dengan dua alasan itu, menurut Castro, peluang menggunakan hak angket di dapat diterima dan disetujui oleh forum paripurna.

Setelah disetujui dibentuk panitia angket dengan masa kerja 60 hari.

"Jadi sekarang tinggal keseriusan DPRD dalam menggunakan hak angket itu.

Jangan sampai "masuk angin" lagi seperti sebelum-sebelumnya (usulan menggunakan hak DPRD hanya sebagai gertak untuk bargaining).

Trauma saya. Contoh polemik lahan Trans Studio dan proyek Masjid di Lapangan Kinibalu," sindir Castro.

Daftar anggota DPRD Kaltim yang mendukung hak interpelasi
Daftar anggota DPRD Kaltim yang mendukung hak interpelasi (TRIBUNKALTIM.CO/ BUDHi HARTONO)

Ia menjelaskan, jika digulirkan adalah hak angket, maka posisinya masih  sebatas penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur

Hasil kerja panitia angket ini, nantinya akan dibawa ke hak menyatakan pendapat terhadap posisi gubernur.

"Apakah telah melakukan pelanggaran atau tidak? Sehingga apakah patut diberhentikan atau tidak dari jabatannya?" urai Castro.

Setelah menggunakan hak menyatakan pendapat DPRD Kaltim, kata Castro, kemungkinan akan terjadi tarik-menarik di antara sesama anggota legislator, apakah sikap gubernur dinyatakan diduga melanggar aturan? 

"Namun pendapat DPRD ini, akan diuji terlebih dahulu oleh Mahkamah Agung (MA).

Jadi MA diberikan waktu selama 30 hari untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut," jelas Castro.

Castro menambahkan, persoalan menggunakan hak interpelasi atau hak angket, menurut dia, tidak ada masalah.

"Kalau mau langsung hak angket, bisa juga. Seperti kasus di Provinsi Sulsel.

Polemik Jabatan Sekprov Kaltim, Golkar Minta Penjelasan, Demokrat-Nasdem Dukung Usulan Hak Angket

Kebijakan Gubernur Terkait Posisi Sekdaprov tak Kunjung Difungsikan, DPRD Kaltim Usul Hak Angket

Jadi tidak harus interpelasi dulu. Karena indikasi pelanggarannya sudah ada," tambahnya.

Sementara, upaya anggota DPRD Kaltim yang mengusulkan hak angket sudah 12 anggota Dewan yang menandatangani setuju.

Dari 12 orang yang setuju, di antaranya unsur pimpinan Syafruddin (Ketua Fraksi PKB), Rusman Ya'qub (Ketua Komisi IV) dan Jahidin (Ketua Komisi I).

Sedangkan anggota Dewan yang setuju menggunakan hak interpelasi dulu yakni, 10 anggota.

Antara lain, Syafruddin (anggota Komisi III), Jahidin (Ketua Komisi I) dan Samsun (Wakil Ketua DPRD Kaltim).

"Saya sedang kunjungan ke Jakarta, memperjuangkan anggaran. Dukungan itu tetap jalan. Kalau Dewan membiarkan Keppres 133 tidak dilaksanakan, Pak Jokowi pasti tahu itu.

Pasti partai akan menginstruksikan kadernya di Kaltim," kata Syafruddin.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved