Fraksi PPP DPRD Kaltim Setuju Hak Angket soal Sekdaprov Kaltim, Rusman : Perlu Diingatkan
Fraksi PPP DPRD Kaltim Setuju Hak Angket soal Sekdaprov Kaltim, Rusman : Perlu Diingatkan
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA-Fraksi PPP DPRD Kaltim Setuju Hak Angket soal Sekdaprov Kaltim, Rusman : Perlu Diingatkan
Ketua Fraksi PPP DPRD Provinsi Kaltim Rusman Ya'qub mengaku telah meneken persetujuan usulan menggunakan hak interpelasi dan hak angket.
Alasannya, perlu mengingatkan dan menyesuaikan aturan dalam menerapkan sistem birokrasi di pemerintahan.
"Hari ini saya sudah tandatangani. Ada dua lembar yang saya tandatangani," jawab Rusman, dihubungi Tribun, Rabu (23/10/2019) malam.
Menurut dia, peran Sekdaprov di lingkuhgan administrasi pemerintah sangat vital dan penting.
Misalnya, soal mutasi dan kenaikan pejabat eselon, tidak melibatkan peran Sekdaprov.
"Ini bisa berpotensi menimbulkan gugatan di PTUN," ucapnya.
Kemudian, lanjut dia, beberapa pejabat yang menduduki posisi strategis, masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
"Dewan sebagai mitra sekaligus pengawas perlu mengambil langkah sebagai bentuk mengingatkan. Kan sudah jelas diatur dalam UU No 23 Tahun 2014," tuturnya.
Dengan adanya catatan diatas, kata dia, maka DPRD perlu mengingatkan dan harus segera diperbaiki.
Karena, jika sistem administrasi dilaksanakan tidak sesuai aturan dan mekanisme, maka bisa berdampak hukum.
UntuK diketahui, tambah Ketua Komisi IV, DPRD adalah lembaga yang diberikan otoritas oleh Undang-Undang untuk melakukan penilaian terhadap jalannya pemerintahan.
Itu tertuang dalam pasal 43 UU No 32 Tahun 2004 secara eskplisit menyatakan, bahwa DPRD mempunyai Hak Interplasi, Angket dan menyatakan pendapat.
Dalam konteks ini Hak angket sendiri dapat dipahami sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan,
terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat,