Tarif Puskesmas di Berau Naik Lebih dari 100 Persen, Ini yang Dilakukan Wakil Bupati Agus Tantomo
Tarif Puskesmas di Berau Naik Lebih dari 100 Persen, Ini yang Dilakukan Wakil Bupati Agus Tantomo
Jadi lonjakan tarif ini lumayan. Dari Rp 10 ribu menjadi Rp 75 ribu,” ungkapnya.
Agus Tantomo mengakui, tarif Rp 10 ribu untuk semua jenis layanan di Puskesmas ini memang
tidak pernah mengalami revisi selama lebih dari 5 tahun, tidak ada kenaikan tarif.
Meski begitu, Agus Tantomo tidak menyangka, jika kenaikan tarif dilakukan secara drastis, tidak bertahap
untuk mengurangi beban masyarakat.
“Memang tarif Rp 10 ribu itu sudah terlalu lama ( tidak ada kenaikan tarif ).
Jadi sekarang kami masih memantau, apakah memberatkan masyarakat atau tidak,” ujarnya.
Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019, tentang perubahan atas
Perda Nomor 7 tahun 2012 tentang restribusi layanan kesehatan.
Dalam perda ini disebutkan, biaya pendaftaran jasa sarana Rp 5 ribu, ditambah jasa pelayanan Rp 5 ribu.
Kemudian biaya pemeriksaan kesehatan dengan komponen jasa sarana sebesar Rp 5 ribu dan
jasa pelayanan pemeriksaan kesehatan Rp 10 ribu.
Pihaknya akan melakukan evaluasi. Jika ada keluhan dari masyarakat tentang kenaikan tarif ini,
tidak menutup kemungkinan Pemkab Berau akan merevisi kembali kenaikan tarif layanan Puskesmas ini.
“Harus ada revisi kalau ada masyarakat yang keberatan. Itu ( tarif layana kesehatan di Puskesmas ) harus direvisi,” tegasnya.