Segini Hak Keuangan yang Diterima Angela Tanoesoedibjo, Surya Tjandra dan Wamen Jokowi Lainnya
Segini hak keuangan yang diterima Angela Tanoesoedibjo, Surya Tjandra dan wamen Jokowi lainnya
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO - Segini hak Keuangan yang diterima Angela Tanoesoedibjo, Surya Tjandra dan wamen Jokowi lainnya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengangkat 12 orang wakil Menteri atau wamen.
Ke 12 wamen ini masuk dalam kabinet Indonesia Maju yang dibentuk Jokowi dan Maruf Amin.
• Viral di Facebook, Kondisi Dapur Warung Makan Ini Diungkap ke Publik, Bikin Geleng Kepala
• Pengamat Ungkap Beberapa Kemiripan Gisella Anastasia Mantan Gading Martin dengan Pemeran Video Syur
• Alasan Gerindra Tak Suka Wahyu Sakti Trenggono Diminta Jokowi Jadi Wakil Menhan Prabowo Subianto
Lantas, bagaimana perbedaan hak keuangan antara Menteri dan wamen?
Dilansir dari Tribunnews.com, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk 12 wakil Menteri untuk memperkuat Kabinet Indonesia Maju.
Berapakah penghasilan dan fasilitas-fasilitas yang akan diperoleh para wakil Menteri?
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi wakil Menteri.
Hak Keuangan bagi wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
"Bagi wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari hak keuangan Menteri," bunyi Pasal 2 (1) ayat a.
Selain itu, Pasal 2 (1) ayat b, dinyatakan, "bagi wakil Menteri yang bertugas pada Kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja diberikan Hak Keuangan sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi."
Dijelaskan, hak keuangan bagi wakil Menteri yang berasal dari Pegawai Negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan Hak Keuangan sebagai wakil Menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.
Besaran Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan besaran Hak Keuangan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Hak Keuangan yang diterima oleh wakil Menteri atau wamen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyebabkan penurunan penghasilan, maka kepada wakil Menteri diberikan tunjangan selisih penghasilan sebesar selisih dari Hak Keuangan yang selama ini diterima dengan Hak Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Para wakil Menteri juga memperoleh fasilitas berupa Kendaraan Dinas, Rumah Jabatan dan Jaminan Kesehatan.
"Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)," demikian
Pasal 4.