UPDATE Muncikari Jadi Tersangka, Inisial PA Putri Pariwisata akan Dijemput Orangtua di Polda Jatim

UPDATE Hanya Muncikari yang Dijadikan Tersangka, Inisial PA Putri Pariwisata akan Dijemput Orangtua di Polda Jatim.

Editor: Amalia Husnul A
Luhur Pambudi
UPDATE Muncikari Jadi Tersangka, Inisial PA Putri Pariwisata akan Dijemput Orangtua di Polda Jatim 

TRIBUNKALTIM.CO - UPDATE Muncikari Jadi Tersangka, Inisial PA Putri Pariwisata akan Dijemput Orangtua di Polda Jatim 

Polda Jatim telah menetapkan tersangka dalam kasus prositusi online yang melibatkan gadis berinisial PA, sosok Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam kasus prostitusi online, Polda Jatim hanya menetapkan JL, muncikari gadis dengan inisial PA, Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan sebagai tersangka.

Polda Jatim membawa sejumlah orang di Hotel Purnama, Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

Sabtu (26/10/2019) Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, "Iya tersangkanya adalah satu, muncikari."

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan penetapan status tersangka JL.

Sedangkan PA kabarnya akan dipulangkan pada Minggu (27/10/2019) besok.

"PA yang menjadi korban prostitusi online bakal pulang setelah menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” terangnya.

Terkait proses pemulangan PA besok, lanjut Gidion, pihaknya masih menunggu informasi dari pihak orangtua PA.

"Besok Minggu orangtua PA akan menjemputnya,” jelasnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard Sinambela, mengatakan, muncikari itu dijerat Pasal 506 dan Pasal 296.

Kronologi Penangkapan Inisial PA yang Terlibat Prostitusi Online, Digerebek saat Berhubungan Badan

"Sangkaan pasal muncikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," jelas Leo.

Sekitar pukul 22.30 WIB, JL tampak keluar dari sebuah mobil warna hitam yang penuh tempelan stiker bertuliskan Jatanras warna merah.

JL tampak mengenakan pakaian yang sama seperti diamankan pertama kali oleh polisi pada Jumat (25/10/2019) lalu, yakni kemeja polos berwarna cerah, namun kepalanya ditutupi kerpus yang berlobang pada bagian kedua bola mata dan mulut.

Ditemani beberapa penyidik, JL bergegas berjalan menuju ke sebuah ruang pemeriksaan di sisi barat Gedung Utama Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Sopir dan Pelanggan Diperiksa

Penyidik Polda Jatim juga memeriksa muncikarinya berinisial JL (51), pelanggan berinisial YW asal NTB, dan sopir mobil yang mengantar mereka ke lokasi hotel di Batu. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, JL sang mucikari bakal disangka dengan Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

Pasal 506 KUHP berbunyi: Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sedangkan Pasal 296 KUHP berbunyi: Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Kuat dugaan, praktik prostitusi yang dilakukan JL bukan terbilang baru.

Leo menyebut, mucikari memiliki mekanisme khusus melalui jaringan online yang terstruktur dalam menjajakan kemolekkan tubuh PA.

Putri Amelia, Putri Pariwisata yang Diduga Terkait Kasus Prostitusi Terkenal Berprestasi Sejak SD

"Melalui jaringan online, jadi ditelepon ditawarkan ada sistem atau manajemen sendiri yang dibuat mucikari ini," jelasnya.

Kendati begitu, Leo masih enggan menyebut sosok mucikari, ataupun PA sebagai wanita yang dijajakan kemolekan tubuhnya.

Termasuk rekam jejak praktik prostitusi yang dijalankan JL selama ini.

"Itu masih kami dalami, karena untuk jaringan prostitusi ini nyatanya memang sudah ada, dan terulang kembali," tuturnya.

Sekadar diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengamankan tiga orang pria dan seorang wanita yang diduga terlibat skandal prostitusi.

Wanita itu berinisial PA (23) warga asal Balikpapan Kalimantan Timur yang tinggal di Jakarta.

Informasinya, ia merupakan finalis Putri Pariwisata 2016.

Lalu, pria yang bertindak sebagai mucikari berinisial JL (51).

Sedangkan, pria yang menggunakan jasa layanan PA di hotel tersebut berinisial YW seorang pekerja swasta asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dan seorang pria yang tak disebut inisialnya. Pria itu bertindak sebagai sopir mobil yang disewa untuk mengantar ketiganya ke lokasi hotel.

Keempatnya diamankan di sebuah hotel di Jalan Raya Selecta No 1-15, Kota Batu, Malang.

Sekitar pukul 19.00 WIB, mereka dibawa ke Mapolda Jatim menggunakan tiga mobil yang berbeda.

Tepat pukul 23.00 WIB, mereka tiba di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim lalu bergilirian menuju ruangan penyidik. 

(Luhur Pambudi)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Pasal 506 dan 296 KUHP untuk Menjerat Muncikari PA, Finalis Putri Pariwisata 2016, https://suryamalang.tribunnews.com/2019/10/26/pasal-506-dan-296-kuhp-untuk-menjerat-muncikari-pa-finalis-putri-pariwisata-2016?page=all.

Editor: yuli

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Finalis Putri Pariwisata 2016 Tunggu Dijemput Orangtua di Polda Jatim, Cuma Muncikari jadi Tersangka, https://suryamalang.tribunnews.com/2019/10/27/finalis-putri-pariwisata-2016-tunggu-dijemput-orangtua-di-polda-jatim-cuma-muncikari-jadi-tersangka.

Editor: yuli

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved