Hindari Razia Operasi Zebra Mahakam, Gadis di Samarinda Tersungkur ke Aspal
Operasi Zebra Mahakam 2019 memasuki hari ke-6. Hindari Razia Operasi Zebra, Gadis di Samarinda Tersungkur ke Aspal
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Hindari Razia Operasi Zebra, Gadis di Samarinda Tersungkur ke Aspal
Operasi Zebra Mahakam 2019 memasuki hari ke-6.
Satlantas Polresta Samarinda bersama unsur terkait lainnya masih terus melakukan penindakan.
Senin (28/10/2019) pagi tadi, sekitar pukul 09.30 Wita, Satlantas bersama UPTD Samarinda Dispenda Kaltim, dan Dishub Kota Samarinda menggelar razia stationer di Jalan Kesuma Bangsa.
• Jadwal & Lokasi Operasi Zebra Mahakam 2019 Beredar di WA, Ini Jawaban Kasat Lantas Polres Balikpapan
• Baru Dibuka Operasi Zebra, Hari Pertama 150 Pelanggar Terima Surat Tilang di Kota ini
• Sweeping Hari Pertama, 150 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Zebra Mahakam 2019 di Balikpapan
Diperkirakan pada razia kali ini terdapat ratusan pengendara yang terjaring razia.
Seperti biasa, tingkah unik pengendara keluar ketika mengetahui ada razia.
Seperti pria yang menggunakan seragam Korpri, dirinya lantas menghentikan laju kendaraannya tepat di depan mesin ATM tidak jauh dari lokasi razia, dengan dalih ingin mengambil uang.
Ada juga yang masuk ke sejumlah kantor Pemerintahan, putar balik arah, menerobos penjagaan petugas, hingga alasan lainnya.
Beberapa pengendara berhasil lolos dengan menggeber kendaraannya, walaupun terdapat petugas yang hendak menghadang.
Namun sial bagi gadis berkerudung satu ini, sadar dirinya bakal tertilang karena tidak dapat menunjukan surat kelengkapan berkendara,
dirinya berupaya kabur dengan menerobos penjagaan petugas.
Tapi, usahanya gagal dan berujung malu, gadis tersebut malah tersungkur ke aspal bersama kendaraannya saat hendak kabur.

Terkait dengan jumlah pengendara yang tertilang, hingga hari ke-5, terdapat 790 pengendara yang tertilang.
Kebanyakan pengendara tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK, termasuk sudah tidak berlakunya SIM dan pajak kendaraan mati.
"Belum termasuk hari ini, jumlah pengendara yang tertilang mencapai 700 an lebih.
Rata-rata surat berkendara tidak lengkap," ucap Kanit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, AKP Yasir, Senin (28/10/2019).
Ditanya mengenai prilaku pengendara yang kerap menyogok petugas agar terhindar dari penilangan.
AKP Yasir mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari anggota Kepolisian yang bertugas.
"Tidak ada, pada umumnya warga sudah mengerti, yang tertilang silahkan bayar denda sesuai dengan ketentuan.
Dan, sebelum operasi, kita juga sosialisasi, diumumkan akan ada Operasi Zebra," tegas AKP Yasir.
Tidak hanya melakukan razia di dalam kota saja, namun pihaknya juga melakukan operasi di jalur keluar masuk Samarinda, seperti di kawasan Samarinda Seberang, Samarinda Ulu dan Samarinda Utara.
"Overload muatan juga jadi perhatian, karena berlebihnya muatan jadi salah satu penyebab kecelakaan," tutur AKP Yasir.
Sementara itu, Kasi Penagihan dan Pembukuan UPTD Samarinda Dispenda Kaltim, Solhan Zubaidy menjelaskan, sejauh ini pengendara yang tidak mengurus pajak kendaraan mencapai ratusan.
Rata-rata pajak terlambat dibayar berkisar waktu bulan, 1 tahun dan 2 tahun.

Pihaknya pun selalu menyediakan mobil Samsat keliling di lokasi razia, guna memudahkan pengendara untuk membayar pajak dan denda.
"Cukup banyak yang pajaknya sudah mati. Bagi yang belum bisa membayar, kami beri waktu hingga 7 hari untuk pembayaran.
Sedangkan yang ingin mengurus pajaknya, bisa ke seluruh Samsat yang ada di Samarinda," ucapnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Samarinda melalui Satlantas melaksanakan Operasi Zebra Mahakam 2019 guna tertibnya berlalu lintas
Operasi yang dilaksanakan serentak se Indonesia dilaksanakan selama 14 hari, mulai 23 Oktober - 5 November 2019 dengan menggunakan sistem operasi stationer maupun hunting.
Pada operasi kali ini, pengendara yang melakukan pelanggaran saat berkendara tidak lagi hanya diberikan teguran,
namun langsung dilakukan penindakan berupa tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Operasi Zebra Mahakam 2019 dilaksanakan berdasarkan tiga rujukan utama, yakni UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, serta ST/27 18/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019 tentang pedoman pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2019.
Sasaran pelanggaran meliputi dokumen berkendara, SIM, STNK serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan angkutan jalan dan lalu lintas.
Pelanggaran lainnya, kelengkapan kendaraan, rambu lalu lintas, pengguna lampu rotator maupun sirine, penggunaan helm SNI hingga tata cara berlalu lintas.
Selain untuk ciptakan ketertiban berlalu lintas, juga sebagai upaya untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Diharapkan dengan adanya operasi tersebut, masyarakat terutama pengendara dapat lebih patuh dan taat berlalu lintas. (*)