Kisah Selingkuh Ibu Kepala Sekolah dengan Wakil, Lebih Muda 8 Tahun, Ekspresi Suami Ngamuk di Hotel
Kisah selingkuh ibu Kepala Sekolah dengan wakilnya, lebih muda 8 tahun, ini ekspresi suami ngamuk di Hotel
TRIBUNKALTIM.CO - Kisah selingkuh ibu Kepala Sekolah dengan wakilnya, lebih muda 8 tahun, ini ekspresi suami ngamuk di Hotel.
Kisah selingkuh antara pasangan yang sudah menikah kembali terjadi.
Kali ini dilakukan tenaga pendidik, yakni Kepala Sekolah dengan bawahannya, dan digerebek sang suami.
• Uang Muka Prostitusi Artis Diduga Putri Amelia Balikpapan Pengakuan Lengkap PA Soal Putri Pariwisata
• Ada Prabowo Subianto di Dalamnya, Begini Komentar Amien Rais Pada Kabinet Indonesia Maju Jokowi
• Puisi Dewi Dee Lestari Dibacakan Presiden Jokowi di Hari Sumpah Pemuda, Getarkan Jiwa Nasionalisme
Wanita yang berstatus Kepala Sekolah berinisial AW (43), ditangkap bersama laki-laki yang merupakan wakil Kepala Sekolah, HO (35) di dalam satu kamar Hotel di Banda Aceh.
Mereka tertangkap basah berada dalam satu kamar Hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.
Setelah diciduk, keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan petugas, terungkap awal kisah perselingkuhan oknum ibu Kepala Sekolah dan pak wakil ini.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menceritakannya kepada Serambinews.com.
Menurut Zakwan, hubungan terlarang Kepala Sekolah dan wakilnya ini sudah berjalan sekitar tiga bulan.
Karena satu sekolah dan sering bertemu sebagai Kepala Sekolah dan wakil Kepala Sekolah, perasaan yang seharusnya tak ada pun mulai bersemi.
Keduanya mengaku sama-sama punya perasaan.
Padahal, AW dan HO sama-sama sudah punya pasangan yang sah, bahkan sudah memiliki anak-anak.
"Kalau wanita Kepala Sekolah itu statusnya masih memiliki suami yang sah," kata Zakwan berdasarkan hasil pemeriksaan terahadap AW.
Sedangkan HO, mengaku juga sudah menikah namun sudah bercerai dengan istrinya.
"Itu pengakuan HO, kita belum tahu kebenarannya. Kalau yang wanita, kita tahu dia masih punya suami sah, karena suaminya ikut dalam penggerebekan," kata Zakwan.
Satu Kamar Hotel
Terkait AW dan HO yang berada dalam satu kamar saat digerebek, Zakwan menyebutkan bahwa awalnya mereka berjumpa di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar.
AW mengaku ada acara di Banda Aceh.
Namun, petugas Satpol PP dan WH belum tahu bentuk acaranya.
Sedangkan HO mengikuti acara pelatihan di Medan.
HO pulang menggunakan pesawat dan tiba di Bandara SIM, Sabtu (26/10/2019) sore.
Lalu, AW menjemput HO ke bandara.
Setelah dari bandara, Kepala Sekolah dan wakilnya itu jalan-jalan dan mencari makanan.
Mereka mengendarai mobil milik sang Kepala Sekolah.
Lalu, pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya membooking satu kamar Hotel di kawasan Jalan TP Polem, Peunayong, Banda Aceh.
Pasangan bukan suami istri ini pun akhirnya bermalam dalam satu kamar Hotel tersebut, sampai akhirnya digerebek.
Pengakuan Berbeda
Dalam pemeriksaan petugas, oknum Kepala Sekolah dan wakilnya itu memberikan keterangan berbeda.
AW peremuan yang berusia 43 tahun ini mengaku ia hanya berciuman dan berpelukan dengan laki-laki yang bukan suaminya itu.
Sementara HO, laki-laki berusia 35 tahun ini mengaku sudah berhubungan badan dengan atasannya itu.
Kini keduanya sudah ditahan dan dititip di sel tahanan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.
Sebelumnya, seorang wanita yang berstatus sebagai Kepala Sekolah menengah atas (SMA) ditangkap bersama wakilnya sedang berada dalam satu kamar Hotel di Banda Aceh.
Kepala Sekolah bersama wakilnya ini ditangkap di Hotel kawasan Jalan TP Polem Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com, kepada sekolah tersebut berinisial AW (43).
Ia adalah kepala salah satu SMA di Kabupaten Aceh Jaya. Sementara wakilnya berinisial HO, laki-laki berusia 35 tahun.
Penggerebekan tersebut dilakukan petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Selain petugas Satpol PP dan WH, suami AW juga ikut dalam penggerebekan menjelang subuh itu.
Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos kepada Serambinews.com menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi ada pasangan bukan suami istri bermalam satu kamar di Hotel.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.
"Karena suami AW minta ikut dan ingin menyaksikan langsung penggerebekan istrinya dan seorang laki-laki, akhirnya petugas mengizinkan," kata Hidayat.
"Namun petugas harus mengawalnya karena khawatir yang bersangkutan mengamuk di luar batas," tambahnya.
Dalam penggerebekan itu, petugas Satpol PP dan WH juga melibatkan pihak Hotel.
Saat penggerebekan, yang pertama ke luar dari kamar tersebut adalah HO. Sementara AW ada di dalam kamar.
Saat itu, suami AW sempat mengamuk.
Ia hendak memukul dan melempar selingkuhan istrinya itu dengan batu.
Namun, aksi itu dihalau oleh petugas.
Suami AW juga kembali mengamuk saat melihat istrinya hendak ke luar dari pintu kamar Hotel.
Karena melihat ada suaminya, sang oknum Kepala Sekolah itu kembali masuk ke dalam kamar.
Setelah tertangkap basah berada dalam satu kamar, keduanya lalu 'diangkut' ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Menurut petugas, berdasarkan hasil pemeriksaan, di kamar tersebut AW mengaku hanya sebatas ciuman dan berpelukan dengan laki-laki yang sehari-hari bekerja membantu tugasnya di sekolah.
Namun, berbeda dengan keterangan HO yang diperiksa secara terpisah.
Laki-laki yang menjabat wakil Kepala Sekolah ini mengaku dirinya dan Kepala Sekolah sudah melakukan hubungan suami istri.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menambahkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus ini.
Kepala Sekolah dan wakilnya itu dinilai melanggar Pasal 23 Tentang Khalwat Jo Pasal 25 Tentang Ikhtilath Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menurut Zakwan, status hukum keduanya dinaikkan sebagai tersangka.
Keduanya kini telah ditahan dan dititip di sel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.
"Penahanan pertama akan dilakukan 20 hari untuk proses penyidikan atau rampungnya berkas perkara," kata Zakwan. (*)