Posisi Direktur BME Dilelang, Keluarga Kepala Daerah dan Komisaris Perusahaan Dilarang Ikut Daftar
Posisi Direktur BME Dilelang, Keluarga Kepala Daerah dan Komisaris Perusahaan Dilarang Ikut Daftar
Dandi Prio Anggono (36), buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) akhirnya kembali ke Bumi Etam.
Kembalinya Dandi ke Kaltim setelah dijemput paksa oleh petugas gabungan pada Rabu (23/10/2019) kemarin di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang dilakukan Kejari Kota Bontang, bersama Kejari Kabupaten Madiun dan Kepolisian.
Sedangkan status tersangka kepada Dandi dilakukan sejak 2018 lalu. Namun, sejak penyelidikan dilakukan, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Kejari untuk dilakukan pemeriksaan.
Sejak kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka mencuat dan proses penyelidikan dilakukan sejak 2015 oleh Kejari Kota Bontang, yang bersangkutan lantas meninggalkan Bontang pada 2016.
Sebelum pindah ke Madiun, yang bersangkutan sempat beberapa tahun menetap di kediaman temannya di Sangatta, Kutai Timur.
Berkat bantuan temannya itu juga tersangka berhasil keluar dari Kaltim dan menetap di Madiun pada 2017.
Selama di Madiun, Dandi bekerja serabutan untuk dapat bertahan hidup.
Dandi juga diketahui bekerja sebagai sopir online dan tinggal di rumah kontrakan bersama istri sirinya.
Bahkan, saat diamankan, yang bersangkutan baru saja mengembalikan kendaraan ke rumah temannya.
Guna menghilangkan jejak pelariannya, tersangka juga merubah identitas diri, dengan mengganti nama menjadi Deni Priyono berusia 38 tahun.
Bahkan, Dandi juga memiliki KTP, serta tiga NIK yang berbeda-beda.
Wakajati Kaltim, Sarjono Turin menjelaskan, terdapat anggaran penyertaan modal dari Pemda Bontang senilai Rp 17.235.959.221 tahun anggaran 2014-2015 untuk dapat dikelola sesuai dengan kebutuhan Perusda AUJ.
Namun, dalam perjalannya maupun penggunaan anggaran tersebut, yang bersangkutan tidak dapat mempertanggung jawabkan.
Akibat perbuatan tersangka yang saat itu menjabat sebagai Direktur Perusda AUJ, negara mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar.
Bahkan, Perusda AUJ memiliki empat anak perusahaan yang diduga sengaja didirikan untuk dapat menyedot banyak anggaran,