Sampah Capai 150 Ton per Hari, Larangan Kantong Plastik di Kutai Timur Baru Berlaku Akhir Tahun 2019
Sampah Capai 150 Ton per Hari, Larangan Kantong Plastik di Kutai Timur Baru Berlaku Akhir Tahun 2019
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rita Noor Shobah
Sementara itu diberitakan sebelumnya, setelah sukses menerbitkan larangan penggunaan kantong plastik di seluruh supermarket dan ritel modern yang ada di kota Balikpapan.
Pemerintah Kota Balikpapan kini berencana juga akan melarang penggunaan sedotan berbahan dasar plastik di sejumlah rumah makan, cafe dan restoran.
Kepala DLH Balikpapan, Suryanto mengatakan penerapan aturan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah mengingat penggunaan kantong plastik.
Lantaran plastik dinilai mencemari lingkungan dan merusak ekosistem.
Sebab sampah dari kantong plastik tidak mudah terurai.
“Kita terus menggalakan penguranagan penggunaan kantong plastik.
Nantinya juga akan dikembangkan pada pelarangan sedotan dan styrofoam," katanya, Senin (23/9/2019).
Larangan tersebut nantinya juga akan meliputi pusat perbelanjaan lainnya seperti retail tradisional.
"Ya ini juga berlaku bagi pasar tradisional, tidak hanya retail modern saja," lanjutnya
Suryanto juga mengklaim hingga pertengahan tahun 2019 ini, Pemkot Balikpapan sudah berhasil mengurangi sampah plastik sebanyak 65 ton.
Jumlah tersebut juga telah mengurangi jumlah rata-rata sampah yang dibuang ke TPA.
Pada tahun sebelumnya, sampah yang masuk ke TPA tercatat mencapai 500 ton per hari.
"Jumlah tersebut menunjukkan Balikpapan sudah mampu mengurangi sekitar 19,8 persen buangan sampah yang dihasilkan.
Dari target pengurangan 30 persen oleh Pemerintah Pusat," katanya.
Kebijakan yang diarahkan oleh pemerintah pusat setiap pemerintah daerah ditarget mampu mengurangi sampah plastik sebesar 30 persen hingga 2025 mendatang.