Pilkada Samarinda

Sebesar Inilah Jumlah Dukungan yang Harus Dipenuhi Bagi Calon Independen Maju di Pilkada Samarinda

Sebesar Inilah Jumlah Dukungan yang Harus Dipenuhi Bagi Calon Independen Maju di Pilkada Samarinda

Editor: Budi Susilo
TRIBUN KALTIM / BUDHI HARTONO
ILUSTRASI - Penyortiran surat suara Pilkada Samarinda di Jalan Ir Sutami Gang 2, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda beberapa tahun yang lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pilkada Samarinda Kalimantan Timur terkait tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan atau maju independen.

Diungkapkan saat gelaran jumpa pers untuk Pilkada Samarinda Kalimantan Timur.

Dilaksanakan di Kantor KPU Kota Samarinda, Jalan Juanda, Kalimantan Timur pada Senin (28/10/19).

Dalam agenda tersebut.

Pihak KPU diwakili oleh Ihsan Hasani selaku teknis penyelenggaraan menyampaikan

Bahwa bagi pasangan bakal calon (balon) dalam hal ini Pilkada Samarinda setidaknya harus mengantongi 43.977 dukungan.

Hal tersebut secara teknis berdasarkan aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2019 dan PKPU No.129/PP.01.2-Kpt/6472/KPU-Kot/X/2019.

Dinyatakan oleh Ihsan berdasarkan data sebelumnya setidaknya setiap pasangan balon harus memenuhi syarat minimal dukungan di kota Samarinda sebesar 7,5 persen.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya di Samarinda Kalimantan Timur mencapai 586.356 jiwa

Maka setidaknya bila dibulatkan setiap pasangan balon harus memiliki 43.977 pendukung," ucap Ihsan.

Dengan demikian setidaknya pasangan balon harus mendapatkan lebih dari 50 persen dukungan di 6 kecamatan dari total 10 kecamatan di Samarinda.

Disisi lain sempat dinyatakan Ihsan bahwasanya dukungan kepada balon tidak dapat berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara, namun dinyatakannya kembali bahwa aturan dalam PKPU tersebut masih dalam tahapan uji publik.

"PKPU masih dalam tahapan uji publik dan mungkin sewaktu-waktu bisa berubah, untuk aturan tetapnya masih belum bisa dipastikan," pungkasnya.

Syarat Kandidat Independen Pilkada Balikpapan

Sama halnya di Kota Balikpapan Kalimantan Timur ada aturan juga yang memuat soal calon independen

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved