Tunggu Pembeli di Pinggir Jalan Daerah Samarinda, Buruh Ini Diamankan Beserta Ribuan Pil Double L
Tunggu Pembeli di Pinggir Jalan Daerah Samarinda, Buruh Ini Diamankan Beserta Ribuan Pil Double L
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ribuan pil double L berhasil diamankan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda dari seorang buruh lepas.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (26/10/2019) lalu, sekitar pukul 18.00 Wita di pinggir Jalan Tarmidi, Samarinda Kalimantan Timur.
Saat itu, pelaku atas nama Madi alias Jumadi (53) tengah menunggu pelanggannya.
Namun, adanya transaksi telah diketahui oleh aparat.
Setelah dicek informasi mengenai adanya jual beli obat terlarang, Kepolisian lantas mendatang lokasi transaksi dan mendapatkan seorang pria dengan gelagat mencurigakan.
Ketika hendak didekati, tiba-tiba pria yang diketahui tinggal di Jalan Biawan, Gang 6, Samarinda Ilir membuang plastik hitam. Setelah diperiksa, ternyata isinya 13 bungkus double LL.
"Pelaku akan transaksi, sebelum diamankan pelaku sempat membuang bungkusan berisi double L," ucap Kapolsek KP Samarinda, AKP Aldi Alfa Faroqi, Senin (28/10/2019).
Dari hasil pemeriksaan, satu bungkus pil double L dihargai Rp 1 Juta, namun pelaku menjual kembali seharga Rp 1,2 Juta per bungkusnya.
Total terdapat 13 bungkus sebanyak 13 ribu pil double L. Tidak hanya pil double L saja, tetapi Kepolisian juga mengamankan uang tunai senilai Rp 3,6 Juta yang diduga uang hasil penjualan double L.
"Pengakuannya sudah dua bulanan jual double L. Untuk asal usul pil masih kita telusuri, termasuk calon pembelinya," imbuh Kapolsek.
Lanjut Kapolsek menjelaskan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang menginformasikan mengenai kerapnga transaksi narkoba maupun obat terlarang di kawasan tersebut.
"Masyarakat memang harus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika maupun obat terlarang. Silahkan lapor jika ada indikasi peredaran narkoba ataupun obat terlarang," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Kesehatan Pasal 197 Subsider Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Bandar Narkoba Ingin Rebut Pasar Ibu Kota Negara
Berita sebelumnya, di tempat yang sama, di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.