Kesalahan Transfer Pegawai BNI Rp 3,6 Miliar, Nasabah Dinyatakan Harus Bayar Denda Rp 4 Miliar
Kesalahan Transfer Pegawai Bank BNI Rp 3,6 Miliar, Nasabah Dinyatakan Harus Bayar Denda Rp 4 Miliar
TRIBUNKALTIM.CO - Kesalahan Transfer Pegawai Bank BNI Rp 3,6 Miliar, Nasabah Dinyatakan Harus Bayar Denda Rp 4 Miliar
Kasus salah transfer pegawai BNI sebesar Rp 3,6 Miliar memasuki babak akhir.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah dan harus membayar denda
• INI Sosok Pria yang Digerebek Bersama PA Putri Pariwisata, sudah Transfer Uang Muka Rp 13 Juta
• Pejabat BNI Cabang Ambon Diduga Gelapkan Rp 58,95 Miliar, Miliki Selusin Mobil dan 10 Rumah Mewah
• Pejabat Bank Diduga Bobol Rekening Nasabah BNI Ratusan Miliar, Ternyata Begini Kelakuan dan Hartanya
• Tersangka Pembunuhan PNS Apriyanita, Dapat Transfer 145 Juta dari Korban, Ini Alasannya Membunuh
Majelis Hakim menghukum Eddy Sanjaya (66), terdakwa kasus salah kirim rekening Rp 2,8 Miliar dengan hukuman denda Rp 4 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/10/2019).
Selain hukuman denda, terdakwa juga dihukum Majelis Hakim membayarkan kerugian pihak PT. Bank BNI tbk Cabang Medan sebesar Rp 2.880.574.000.
Terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 85 Jo Pasal 87 jo Pasal 88 UU RI NO 3 Tahun 2011 tentang Transfer dana Jo Pasal 97 UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya.
Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya.
Menjatuhkan pidana pokok denda Rp 4 miliar dengan kewajiban mengembalikan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,8 miliar beserta jasa bunga dan kompensasi sebesar 6 persen per tahun sejak 2013," tutur Ketua Majelis Richard Silalahi.
Hakim juga menjelaskan dalam amar putusannya apabila terdakwa tidak membayarkan seluruh denda maka harta benda selama 2 bulan maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk membayarkan seluruh denda.
Bagi Majelis Hakim hal yang memberatkan terdakwa Eddy karena telah merugikan pihak Bank BNI 46 karena tidak melakukan pengembalian.
"Hal yang meringankan belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya," cetus Hakim Richard.
Saat dibacakan, terdakwa yang berasal dari Jalan Kolonel Soegiono No 12-D RT/RW 001/005 Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun ini tampak menutup matanya dan terlihat termenung.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta menjelaskan bahwa terdakwa tidak dapat dikenakan pidana penjara karena yang dikenakan pasal 85 ayat 2 tentang koorporasi.
"Jadi awalnya Polda menerbitkan pasal yang menjerat terdakwa namun di prapidanakan dan terdakwa menang. Jadi kepolisian buat penyidikan baru yang mengenakan koorporasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ilustrasi-kesalahan-transfer-pegawai-bni.jpg)