Menangis, Eks Caleg Gerindra Ini Ceritakan Kisah Dipecat Sehari Sebelum Dilantik, Sempat Ikut Geladi
Satu hari jelang pelantikan, Misriyani mendapatkan kiriman surat dari Gerindra yang menyatakan dirinya diberhentikan dari partai
Partai politik, kata Titi, tidak berwenang mengganti dan menentukan siapa saja caleg yang melenggang ke DPR dan DPRD.
"Kalau berdasarkan ketentuan yang ada, baik menurut undang-undang maupun putusan MK dan juga Peraturan KPU, penentuan calon terpilih sepenuhnya berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh oleh caleg," kata Titi dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019).
"Namun dalam praktiknya, partai politik mengambil langkah untuk memberhentikan caleg dengan suara terbanyak agar caleg yang dikehendaki bisa menduduki kursi DPR ataupun DPRD," sambung dia.
Kasus penggantian caleg PDI-P terjadi pada saat KPU menetapkan hasil Pemilu Legislatif 2019, 31 Agustus.
Saat itu, PDI-P meminta pergantian tiga calegnya yang mendapat suara terbanyak di Pemilu DPR RI.
Satu anggota DPR terpilih di daerah pemilihan Sumatera Selatan I diganti karena meninggal dunia.
Sedangkan dua caleg lainnya yang berasal dari dapil Kalimantan Barat I diganti karena dipecat dan mengundurkan diri dari partai. Titi mengatakan, untuk kasus caleg terpilih meninggal dunia, relevan jika partai meminta pergantian caleg.
Sebab, satu dari empat syarat caleg terpilih dapat diganti adalah apabila caleg meningal dunia.
Tiga syarat lainnya menurut Pasal 426 Undang-undang Pemilu adalah, jika caleg terpilih mengundurkan diri, jika caleg tidak memenuhi syarat, dan atau jika caleg terbukti melakukan tindak pidana.
"Dan untuk kasus pemecatan dan pengunduran diri, harusnya dilakukan setelah proses pelantikan selesai, karena mekanisme pergantian ini harus dilakukan dengan pembuktian di dalam proses persidangan yang fair," ujar Titi.
Sementara itu, penggantian caleg terpilih Gerindra dilakukan karena ada gugatan dari sejumlah caleg kepada Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu yang menggugat ialah penyanyi Mulan Jameela.
Namun, setelah mencermati putusan PN Jaksel terkait perkara itu, Titi mengatakan, pertimbangannya justru bertentangan dengan sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
PN Jaksel mengabulkan gugatan Mulan Jameela cs karena dalam pertimbangannya, suara Gerindra di daerah pemilihan Jabar XI lebih besar daripada suara caleg terpilih.
Sehingga, diputuskan bahwa Gerindra punya kewenangan dalam menentukan caleg terpilihnya.