Smart SIM Dipakai Simpan Uang Elektronik, Pengurusan Cepat dan Daftar sim.korlantas.polri.go.id

Smart SIM Dipakai Simpan Uang Elektronik, Pengurusan Cepat dan Daftar sim.korlantas.polri.go.id

Editor: Samir Paturusi
tribunkaltim.co/Ichwal Setiawan
SMART SIM -- Petugas menunjukkan sampel Smart SIM terbaru. Melalui kartu sim terbaru ini bisa memberik kemudahan pemilik dalam bertransaksi elektronik. 

TRIBUNKALTIM.CO-Smart SIM Dipakai Simpan Uang Elektronik, Pengurusan Cepat dan Daftar sim.korlantas.polri.go.id 

Sudah punya Smart SIM atau SIM Pintar yang baru diluncurkan pada 22 September 2019 lalu?

Meski fungsinya sama dengan model SIM lama, namun ternyata SIM Pintar ini memiliki sejumlah keunggulan yang tak dimiliki model SIM yang dicetak sebelum SIM Pintar ini diluncurkan.

Keunggulan yang dimiliki seperti bisa dipakai untuk menyimpan data forensik sampai menyimpan uang elektronik.

Seperti dilansir Kompas.Com, meski  memiliki keunggulan, namun ternyata cara mengurus SIM Pintar dengan SIM bisa hampir sama.

Pengendara 2 Kali Lakukan Pelanggaran Berat, Smart SIM Otomatis Dinonaktifkan

Polres Penajam Paser Utara Sudah Terapkan Smart SIM, Begini Mekanisme Mendapatkannya

Ibunda Putri Amelia: Bisa Pulang Berarti Tidak Bersalah, Beda Perlakuan PA dan Pria YW yang Memesan

Namun bedanya hanya diklaim SIM Pintar  pemohon tidak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.

Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online.

Kalau sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM).

Menariknya pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP.

Setelah proses registrasi SIM berhasil, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email, berupa nomor registrasi.

Pemohon juga bisa langsung mendatangi Satpas untuk membuat Smart SIM.

Tahap pertama ialah melakukan pemeriksaan kesehatan serta psikologi sehingga mendapatkan keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.

Di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.

Setelah itu pemohon melakukan transaksi pembayaran Smart SIM melalui Bank BRI atau dari loket Satpas.

Biaya untuk Smart SIM A ialah Rp 120.000 sedangkan SIM C 100.000.

Kemudian pemohon mengisi data pribadi di formulir, serta memasukkan data pribadi ke server pusat dibantu petugas.

Tahap berikutnya, ialah ujian teori yang akan menguji pengetahuan pemohon dalam peraturan berlalu lintas.

Selesai dengan ujian teori, dilanjutkan ujian praktik berkendara yang terdiri dari beberapa tes keterampilan.

Jika lulus tes maka proses pembuatan Smart SIM sudah selesai. Pemohon dapat mengambil Smart SIM.

Perbedaan fisik Tampilan Smart SIM berbeda dengan SIM biasa. Smart SIM memiliki warna merah-putih, disertai tulisan "Indonesia" di bagian atas.

Bagian identitas pengemudi juga lebih simpel. Hanya nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan dan daerah pembuatan. Terdapat pula dua foto pemilik.

Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna.

Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih. Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.

Keterangan tinggi badan dan agama dihilangkan dari Smart SIM.

Paling penting ialah nama, tanggal lahir, alamat dan golongan darah yang yang bertujuan agar pemberian darah dapat dilakukan dengan cepat seandainya terjadi hal darurat.

Keunggulan Keunggulan utama dari Smart SIM yakni dapat merekam data forensik pengemudi. Semua pelanggaran yang dilakukan pengemudi terekam dalam SIM Pintar tersebut.

Sebab tercatat pada chip kartu dan server milik Korlantas. Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar parkir, tol, maupun berbelanja.

Pemiliknya dapat mengisi saldo maksimal Rp 2 juta. Namun ini belum berlaku, karena masih ada satu dan lain hal yang harus diperhatikan.

 Calon pengemudi yang belum memiliki SIM dapat langsung mengajukan permohonan Smart SIM.

Buat pemilik lama dapat memiliki Smart SIM Pintar ketika melakukan perpanjangan SIM.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, mengimbau pengemudi dengan SIM lama untuk menggunakan SIM tersebut hingga masa berlakunya habis.

"Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya boleh segeralah perpanjangan, ajukan perpanjangan ya dan registrasi online sudah mulai bisa dilakukan," kata Refdi.

Daftar harga biaya pembuatan SIM:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Biaya Perpanjangan SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Ditlantas Polda Kaltim Distribusikan 20 Ribu Keping Blanko Smart SIM

Sejak diterapkannya program Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) atau yang lebih dikenal Smart SIM di Kaltim pada 22 September 2019 lalu,

saat ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim telah mendistribusikan sebanyak 20 ribu keping blanko Smart SIM ke Polres jajaran di Kaltim.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Eddy Djunaedi. Minggu, (27/10/2019).

"Itu yang telah kita distribusikan, yang dipakai polres jajaran belum kami hitung," ujarnya.

Ia menerangkan, di akhir Oktober 2019 ini pihaknya akan mengevaluasi berapa jumlah blanko Smart SIM yang telah digunakan oleh polres jajaran.

"Nanti akhir bulan baru kita evaluasi berapa yang digunakan," tuturnya.

Kombes Pol Eddy mengatakan, terdapat beberapa fungsi dari Smart SIM tersebut, diantaranya dapat mendata apa yang terjadi pada pengguna Smart SIM tersebut,

karena di smart SIM ada data base yang dapat mendeteksi pelaku pelanggaran dan kecelakaan yang tejadi pada pengguna Smart SIM itu sendiri.

"Jadi data dirinya langsung terdata di server yang berada langsung di Korlantas Polri," ungkapnya.

Selain keamanan data diri ucap dia, pada Smart SIM juga nantinya dapat digunakan untuk pembayaran seperti membayar e-Tilang.

Bahkan dapat diisi saldo maksimal Rp 2 juta. Namun, saat ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak perbankan untuk menerapkan sistem saldo tersebut.

"Masih kita komunikasikan dulu dengan perbankan," pungkasnya.

Smart SIM Diluncurkan, Bisa Dipakai buat Belanja, Bagaimana Nasib Pemegang SIM Lama

Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu lintas Polri (Korlantas) meluncurkan Smart SIM serta aplikasi registrasi SIM online. Peluncuran itu dilakukan bertepatan dengan HUT Lalu lintas di Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019).

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengungkap ada dua keunggulan utama dari Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar.

"Keunggulannya, satu, yang sangat penting yaitu adalah bagaimana kita mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita, kemudian lebih jauh juga kita bisa mengetahui forensik kepolisian yang berkaitan si pengemudi," kata Refdi.

Salah satu data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami si pengguna.

Ia menegaskan, SIM pada dasarnya merupakan bentuk legitimasi pengemudi.

Dengan demikian, rekam jejak pengemudi yang terekam dalam chip Smart SIM akan menjadi bahan evaluasi.

"Justru itu pencatatan pelanggaran lalu lintas yang ada pada SIM jadi penting untuk dijadikan bahan evaluasi guna keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Demikian juga semua data yang tersimpan dalam chip itu data tidak terbantahkan, semua dilakukan sangat rigid," katanya.

Selain itu, Smart SIM juga bisa berfungsi sebagai uang elektronik untuk melakukan transaksi pembayaran, seperti belanja, bayar tol, dan parkir.

"Yang berkaitan dengan uang elektronik akan dilakukan uji coba, karena ini dilakukan di-support oleh Bank Indonesia, dan mitra kita bank BNI, BRI dan Mandiri. Mudah-mudahan nanti semua bisa kita lakukan dengan baik," kata dia.

Layanan Smart SIM sudah terhubung di 34 Polda dan tersebar di 456 satuan penyelenggara administrasi (Satpas), 378 layanan SIM keliling, 55 gerai layanan SIM dan seluruh pelayanan SIM terintegrasi di pusat data SIM Korlantas Polri.

Melalui situs sim.korlantas.polri.go.id, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti:

- jenis permohonan SIM

- golongan SIM

- alamat surat elektronik

- nomor telepon seluler aktif

- Polda kedatangan

- Satpas kedatangan

- hingga data pribadi.

Setelah semua formulir registrasi terisi dan menekan tanda setuju, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.

Nantinya, kode itu digunakan untuk membayar registrasi di layanan Bank BRI dalam waktu maksimal 3 jam sejak registrasi dilakukan.

Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI.

Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik.

Keuntungannya, pemohon tak perlu mengantre lagi saat datang mengurus registrasi ke Satpas.

Pengisian saldo maksimal di Smart SIM itu sebesar Rp 2 juta.

Refdi Andri mengatakan SIM lama yang masa berlakunya sampai setelah peluncuran Smart SIM tidak perlu mengurus pergantian ke Smart SIM.

"Manakala ada SIM yang dimiliki atau jatuh tempo masih panjang, itu jangan diganti. Kami tidak lakukan pergantian terhadap hal itu.

Tetap ada di tangan pemilik dan berlaku sebagaimana mestinya," kata Refdi.

Pemilik SIM lama diperkenankan menggantinya ke Smart SIM setelah masa berlaku SIM lamanya habis.

Refdi memastikan, proses perubahan SIM lama menjadi Smart SIM sama sekali tidak berbeda dengan proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya.

Demikian pula dengan biaya pembuatan SIM pintar, juga tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.

"Biayanya juga sama. Tidak ada penambahan biaya. Tidak ada penambahan mekanismenya, prosedurnya dan lain-lain sebagainya," kata Refdi.

Wakil Kepala Polri ( Wakapolri) Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan dengan terbitnya Smart SIM diharapkan pengendara di jalan raya tertib berlalu lintas. Selain itu, tingkat disiplin juga semakin baik.

"Tentunya saya berharap terus berupaya meningkatkan pelayanan lebih baik, agar masyarakat kita bisa menjadi lebih nyaman berlalu lintas," kata Ari.

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberikan apresiasi atas inovasi dan peluncuran Smart SIM serta aplikasi registrasi SIM online oleh Korps Lalu lintas (Korlantas Polri).

"Publik memberi apresiasi yang tinggi kepada Korlantas Polri. Kami melihat pelayanan SIM kepada masyrakat semakin baik dan modern," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan.

Mantan anggota Kompolnas itu memuji inovasi dan terus meningkatnya pelayanan kepada publik oleh Polri.

Menurutnya, ini merupakan wujud nyata komitmen Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam mewujudkan program Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya) Polri kepada masyarakat.

"Yakni pelayanan yang profesional dan moderen menggunakan teknologi informasi agar Polri semakin dipercaya masyarakat," kata dia.

Hasil penelitian Lemkapi, kata dia, menunjukkan ada progres dan peningkatan manfaat yang dirasakan masyarakat oleh inovasi Polri.

Seperti ERI, E-TLE hingga pelayanan SIM online."Kami juga ingin memberikan apresiasi lewat penghargaan Promoter Reward kepada Polri sebagai wujud terima kasih dari masyarakat," ujar Edi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved