Hanya dari Kalangan ASN Berau, Potensi Zakat Capai Rp 17 M, Ini 8 Golongan Berhak Menerima Zakat

Hanya dari Kalangan ASN Berau, Potensi Zakat Capai Rp 17 M, Ini 8 Golongan Berhak Menerima Zakat, membayar zakat juga wajib hukumnya bagi umat Islam

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo saat membayar zakat melalui Baznas. Pemkab Berau mendorong para ASN yang beragama muslim, untuk membayar zakat. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB -Hanya dari Kalangan ASN Berau, Potensi Zakat Capai Rp 17 M, Ini 8 Golongan Berhak Menerima Zakat.

Seperti halnya ibadah salat, membayar zakat juga wajib hukumnya bagi umat Islam.

Zakat yang dibayarkan, nantinya juga akan digunakan untuk membantu sesama yang tidak mampu secara ekonomi.

Karena itu, Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas ) Kabupaten Berau, ingin memaksimalkan Potensi zakat,

terutama dari kalangan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemkab Berau.

Baznas menyasar ASN Berau yang kini jumlahnya mencapai lebih dari 5.000 orang.

Ketua Baznas Berau, Sirajuddin mengatakan, Pemkab Berau sebenarnya telah mengatur

pembayaran zakat untuk kalangan ASN ini.

"Sudah ada peraturan daerah dan instruksi bupati tentang zakat khusus pegawai negeri sipil," kata

Sirajuddin.

Dia menambahkan, zakat bersifat wajib bagi umat Muslim yang mampu.

"Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam, sebagaimana perintah salat.

Membayar zakat bukan hanya untuk mendapat pahala,

dengan zakat yang dibayarkan nantinya juga akan digunakan untuk

membantu masyarakat tidak mampu," imbuhnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved