Hanya dari Kalangan ASN Berau, Potensi Zakat Capai Rp 17 M, Ini 8 Golongan Berhak Menerima Zakat

Hanya dari Kalangan ASN Berau, Potensi Zakat Capai Rp 17 M, Ini 8 Golongan Berhak Menerima Zakat, membayar zakat juga wajib hukumnya bagi umat Islam

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo saat membayar zakat melalui Baznas. Pemkab Berau mendorong para ASN yang beragama muslim, untuk membayar zakat. 

Tidak semua orang berhak menerima zakat.

Ada beberapa golongan yang telah ditentukan dalam rukun zakat sebagai penerima.

Siapa saja mereka?

Adapun untuk golongan atau orang yang layak menerima Zakat Fitrah menurut ajaran islam terbagi

menjadi 8 Golongan.

Hal tersebut seperti Firman Allah SWT tentang ketetapan siapa saja orang yang berhak mendapatkan Zakat Fitrah.

Sehingga sudah sangat jelas jika kita melihat Firman Allah SWT tentang siapa saja golongan yang mendapatkan Zakat Fitrah.

Mereka adalah

* Panitia Zakat atau Pengurus Zakat,

* Orang Golongan dan Kaum Fakir & Miskin,

* Para Mualaf atau orang yg baru masuk islam,

* Hamba Sahaya atau Budak yg ingin membebaskan diri dari majikanya dengan tebusan uang,

* Orang yg berutang untuk kepentingan pribadi (Bukan Maksiat) tetapi mereka tidak bisa dan mampu untuk melunasi utang mereka,

* Orang yg berjuang di jalan Alloh (Fi Sabilillah)

* Ibnu Sabil atau Musafir.

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat terpercaya atau melalui masjid yang

menyelenggarakan penyaluran zakat.

Tentu saja, sebelum membayar zakat fitrah, ada niat yang dianjurkan untuk diucapkan oleh umat Muslim.

Berikut bunyinya.

"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".

Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."

Jangan lupa membayar zakat ya! (TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

 Baca Juga;

Terhimpun Rp826 Juta, Begini Pola Distribusi Zakat Fitrah oleh Pengelola Islamic Center

Shalat Ied di Masjid Agung At-Taqwa, Rahmad Masud Paparkan Hasil Perolehan Zakat BAZNAS

Batas Membayar Zakat Fitrah? Ustaz Abdul Somad Sebut Ada Waktu Wajib & Jawaz, Ini Penjelasan Lengkap

Niat Berzakat Berujung Cekcok hingga Nyawa Melayang, Darmansyah Tewas Dikeroyok Anak dan Keponakan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved