Iuran BPJS Kesehatan Naik, Warga Tarakan Kaltara Ini Merasa Rugi dan Ada yang Ingin Turunkan Kelas
Nilai iuran BPJS Kesehatan Naik, Warga Tarakan Kalimantan Utara atau Kaltara Ini Merasa Rugi dan Ingin Turunkan kelas
Penulis: Junisah | Editor: Budi Susilo
"Kalau naik tidak apa- apa tapi jangan juga sampai dua kali lipat. Harusnya kelas II yang biasanya Rp 51.000 sebulan yah kasih naik aja Rp 70.000 gitu. Tapi ini naiknya banyak sekali," ucapnya.
Hal senada juga diungkapkan Sulfan.
Ia memilih BPJS Kesehatan Kelas I dengan tarif Rp 80.000 sebulan.
"Kalau naik iurannya banyak seperti ini, saya rencananya akan kasih turun saja kelasnya menjadi kelas III. Sebab untuk kelas 1 saya tidak mampu bayar iurannya, karena mahal sekali. Apalagi BPJS Kesehatan juga saya tidak selalu menggunakannya," ujarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Iqbal mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.
Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.
Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.
“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal," ucapnya.
Kenaikan iuran Resmi Diteken Presiden Jokowi
Resmi, iuran BPJS Kesehatan naik sesuai usulan Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani, diteken Jokowi, dr Terawan diapresiasi.
Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Prepres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pemerintah resmi menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan.
• Bahaya Lem Aibon, Dianggarkan Rp 82 M di APBD DKI Jakarta Era Anies Baswedan, Bikin Bunuh Diri
• Anggarkan Lem Aibon Rp 82 M, APBD DKI Jakarta Disorot, Kok Publik Bandingkan Anies Baswedan dan Ahok
• Puan Maharani Bongkar Hubungan Ibunya, Megawati dengan SBY, Hingga AHY Tak Jadi Menteri Jokowi
• Diperiksa Polda Sultra, Ini Kabar Irma Nasution Istri eks Dandim Kendari Dicopot KSAD Andika Perkasa
Mengacu pada usulan Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani sebelumnya.
Akhirnya iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik hingga dua kali lipat.
Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kebinet setkab.go.id, Perpres tersebut mengubah Pasal 29 sehingga besarannya adalah sebagai berikut: