BPJS Kesehatan
RESMI Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% Mulai 1 Januari 2020, Perpres Baru JKN Ditandatangani Jokowi
RESMI Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% Mulai 1 Januari 2020, Perpres Baru JKN sudah Ditandatangani Jokowi dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
TRIBUNKALTIM.CO - RESMI Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% Mulai 1 Januari 2020, Perpres Baru JKN sudah Ditandatangani Jokowi
Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 75 Tahun 2019 telah ditandatangani Presiden Jokowi, dengan demikian iuran Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) resmi naik tahun 2020.
Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan resmi naik mulai 1 Januari 2020.
Perpres Nomor 75 Tahun 2019 ini tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Presiden tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi, 24 Oktober 2019.
Selanjutnya, Perpres Nomor 75 Tahun 2019 juga telah diunggah ke laman Setgneg.go.id.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur sebagai berikut
- Iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.
- Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000.
"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 (Pasal 34) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," tertulis dalam beleid tersebut.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan seperti aturan di atas berarti mencapai 100%.
Sebelumnya, seperti diberitakan kompas.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris meyakini kenaikan iuran tersebut masih terjangkau bagi masyarakat.
• Tandatangani Kerjasama dengan Pemprov Kaltim, BPJS Kesehatan Segera Mendata Masyarakat PBI
Sebab, jika dihitung perharinya, biaya yang dikeluarkan masyarakat masih relatif terjangkau.
“Narasi iuran ini untuk kelas I masyarakat non formal kurang lebih Rp 5.000 per hari. Untuk dana pemeliharaan diri hanya Rp 5.000 per harinya,” ujar Fahmi Idris di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Selanjutnya, untuk peserta kelas II diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 110.000 tiap bulannya.
Kata Fahmi, jika dikalkulasikan dalam tiap harinya, para peserta cukup menyisihkan dana sekitar Rp 3.000. “Untuk kelas III sekitar Rp 1.800-1.900 per hari,” kata Fahmi Idris.
Apalagi jika masyarakat yang benar-benar tak mampu iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Masyarakat tersebut masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
• Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Siap-siap tak Bisa Perpanjang SIM atau Paspor
Atas dasar itu, Fahmi menilai kenaikan ini tak akan membebani masyarakat.
“Kalau iuran dinaikkan seperti yang diusulkan, pemerintah berkontribusi hampir 80 persen. Jadi salah besar kalau beban ini dibebankan ke masyarakat.
Pemerintah tetap di depan untuk menyelesaikan masalah ini,” ucap dia.
Jalan Satu-satunya
Fahmi Idris menilai tak ada cara lain untuk menyelamatkan program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ) selain menaikan iurannya.
Menurut dia, faktor utama yang menyebabkan keuangan BPJS Kesehatan berdarah-darah karena iuran yang dibayarkan masyarakat tak sesuai.
Fahmi Idris membeberkan, berdasarkan data yang dimilikinya pada 2016 lalu, seharusnya peserta BPJS kelas III non formal iuran idealnya sebesar Rp 56.000 per bulannya.
• Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Masyarakat bisa Pilih Opsi Ini jika tak Mampu
Namun, pemerintah memutuskan agar iuran untuk peserta kategori tersebut hanya sebesar Rp 25.500 per bulannya.
Lalu, untuk peserta kelas II kategori non formal seharusnya membayar iuran Rp 63.000.
Namun, pemerintah memutuskan agar iuran peserta kategori tersebut hanya dibebankan membayar Rp 51.000 per bulannya.
“Itu artinya sudah diskon. Diskonnya Rp 12.000,” kata Fahmi Idris.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengaku telah ratusan kali menggelar rapat soal defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Dalam rapat tersebut pemerintah mencari cara agar keuangan BPJS Kesehatan tidak tekor.
Salah satu cara yang dipertimbangkan pemerintah, yakni dengan menaikan iurannya.
“Jadi penyesuaian iuran peserta (BPJS Kesehatan) itu the last option,” ujar Mardiasmo di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Adapun cara pertama yang coba dilakukan pemerintah, yakni memperbaiki sistem dan manajemen JKN. Dalam perbaikan sistem dan manajemen JKN itu termasuk di dalamnya melakukan pendataan peserta.
“Jangan sampai ada peserta yang tidak benar.
Peserta itu mempengaruhi jumlah iurannya. Peserta harus valid dan iurannya semua harus bayar,” kata Mardiasmo.
Cara kedua, lanjut Mardiasmo, yakni penguatan peran Pemerintah Daerah dalam rangka penguatan BPJS Kesehatan. Ketiga, barulah kenaikan iuran peserta.
“Bagaimana perbaikan sistem JKN. Perbaiki dulu sistemnya, Menkeu ( Sri Mulyani ) tidak akan menambah Rp 1 kalau tidak diperbaiki.
Karena sistem JKN harus sustain harus diketahui semuanya,” ucap dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masyarakat Untung atau “Buntung”?", https://money.kompas.com/read/2019/10/08/063700926/iuran-bpjs-kesehatan-naik-masyarakat-untung-atau-buntung?page=all.
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Erlangga Djumena
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS di Semua Kelas Naik Mulai 2020", https://nasional.kompas.com/read/2019/10/30/07000111/jokowi-teken-perpres-iuran-bpjs-di-semua-kelas-naik-mulai-2020.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Icha Rastika